PEKANBARU, Riauin.com - Sama seperti tahun lalu, rumah makan non muslim di Pekanbaru yang ingin tetap membuka usaha selama bulan Ramadan harus mengurus perizinan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan bahwa dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan dan kerukunan umat beragama, pemilik usaha seperti rumah makan harus mentaati aturan yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru.
"Imbauan agar rumah makan memasang spanduk non muslim itu sudah berdasarkan hasil rapat Muspida, rapat lembaga keagamaan dan ormas islam se-Kota Pekanbaru. Untuk itu, kami juga minta bantuan dari RT/RW, lurah dan camat untuk terus mengawasi keberadaan rumah makan yang buka saat siang hari, selain tentunya tempat hiburan malam," kata Agus.
Ditambahkan Agus, selain tempat-tempat hiburan malam, Pemko Pekanbaru juga meminta kepada pelaku usaha rumah makan, restoran, dan kedai kopi dapat beroperasi sesuai dengan keputusan Walikota.
"Bagi rumah makan ataupun restoran yang ingin buka saat siang hari, tentunya harus mengikuti persyaratan yang ada. Rumah makan non muslim dapat buka saat siang hari, namun secara teknis terlebih dahulu mengurus izin ke DPM-PTSP Kota Pekanbaru," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Agus juga berjanji akan terus mengawasi tempat hiburan maupun rumah makan yang melanggar peraturan jam buka saat bulan ramadan.
"Apabila terjadi pelanggaran, maka kita akan melakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan penutupan serta pencabutan surat izin tempat usahanya," tegas Agus.(int/nol)