Pemkab Kampar Lakukan Rapat Percepatan Pembangunan KIK


Kamis, 10 Mei 2018 - 08:36:12 WIB
Pemkab Kampar Lakukan Rapat Percepatan Pembangunan KIK
Bangkinang Kota, Riauin.com - Kawasan Industri Kampar (KIK) merupakan salah satu visi misi Bupati/Wakil Bupati Kampar dalam menunjang program 3i, infrakstruktur, investasi dan investor untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Untuk itu perlu percepatan dalam melaksanakan pembangunan yang diawali dengan singkronisasi antara aturan perundang-undangan yang berlaku dan ditindaklanjuti pembuatan perda, penentuan lokasi bebas kawasan, tataruang, serta kajian-kajian akademis yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.

Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, mewakili Bupati dalam arahan menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindaklanjut dari rapat-rapat sebelumnya. “Saya mengharapkan rapat kali ini sudah mendapatkan rumus-rumus langkah-langkah konkrit apa saja yang harus kita lakukan sehingga tahap demi tahap sudah bisa digesa pembangunannya.”ujar Catur

Hal tersebut dikatakannya saat rapat percepatan pelaksanaan pembangunan KIK diruang Rapat Lantai 3 Kompleks Perkantoran Kantor Bupati. (9/5)

“Saya mengharapkan hasil rapat ini jangan ditunda lagi, harus ada implementasinya karena kita berpacu dengan waktu dan masyarakat sangat menunggu KIK ini.” Lanjut Catur

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Provinsi Riau Asrizal dalam arahannya menjelaskan pada dasarnya sangat mendukung pembangunan KIK sebab ini merupakan visi dan misi Bupati dan Wakil Kampar yang harus diwujudkan

Kemudian Kampar adalah kota penyanggah kota Pekanbaru, kawasan ini tentu saja sangat menguntungkan dan dibutuhkan oleh Kota Pekanbaru, jika dilihat dari peta masterplanenya terletak area 1000 ha di desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang yang berdekatan dengan jalan besar, tinggal membangun infrstruktur jalan menuju lokasi KIK.

Kelemahan dari lokasi ini adalah sarana pemasaran, apakah dermaga, pelabuhan atau Apa saja mengenai pemasaran belum ada, ini harus di kaji secara akedimis.

Sebelumnya Kadis Perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Kampar Syamsul Bahri mengatakan peraturan perundang-undangan menjelaskan bahwa yang dipersiapkan dalam percepatan pembangunan KIK yakni perda, kepastian tataruang, memastikan titik koordinat bebas kawasan diarea lokasi, serta badan hukum pengelolaan KIK serta berbagai kajian akademis teknik maupun non teknis.

Pemerintah Daerah  mengharapkan KIK  dapat segera terealisasikan sebab lahan telah ditentukan, anggaran untuk meembebaskan lahan juga sudah dianggarkan. sekarang yang paling menentukan terealisasikan kawasan Industri harus memiliki  infrastruktur jalan yang memadai, pasokan listrik yang mencukupi, serta ketersediaan air dan yang paling utama adalah pengelolaan limbah hasil industri tersebut.(afni)