Pelunasan BPIH JCH Rohul Tahap II Dimulai


Selasa, 21 Juni 2016 - 14:34:04 WIB
Pelunasan BPIH JCH Rohul Tahap II Dimulai Ahmad Supardi Hasibuan
KEPALA Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kab Rokan Hulu (Rohul) Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah H Elfalisman SAg, menyatakan bahwa terhitung mulai hari ini, tanggal 20 s/d 30 Juni 2016, dimulai masa pelunasan Biaya Penyelenggaraa Ibadah Haji (BPIH) tahap II.
 
Pelunasan tahap II ini dikhususkan bagi Jamaah Calon Haji (JCH) yang telah pernah melaksanakan ibadah haji, dimana porsinya termasuk porsi berangkat tahun ini, yakni sebanyak 13 JCH, ditambah dengan  JCH usia lanjut 2 orang dan 1 orang penggabungan antara orang tua dan anak. Jumlah yang berhak melakukan pelunasan sebanyak 16 JCH.
 
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada sejumlah wartawan yang biasa meliput kegiatan Kemenag Rohul, Senin 20 Juni 2016 bertempat di kantornya, Jalan Ikhlas Konpleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengarayan.
 
Dikatakannya, masa pelunasan BPIH tahap Kedua ini dimulai pada hari ini, 20 s/d 30 Juni 2016 yang akan datang, bertempat di bank penerima setoran BPIH, ketika melakukan pendaftaran haji dulu, atau di bank pengalihan yang telah ditunjuk, dari bank convensional menjadi bank Syariah, seperti dari Bank Mandiri pindah ke Bank Syariah Mandiri, dan seterusnya.
 
Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kerpala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini, mengharapkan agar seluruh Jamaah Calon Haji (JCH) yang berhak melakukan pelunasan tahap kedua ini sebanyak 13 JCH, agar segera melakukan pelunasan, sebab jika tidak maka akan hilang haknya untuk berangkat haji tahun ini.
 
Dikatakannya, biaya haji tahun kedua ini sama dengan tahap pertama, yakni ditetapkan dengan rupiah, sebesar Rp 32.113.606 (Tiga puluh dua juta seratus tiga belas ribu enam ratus enam rupiah). Pembayaran yang dilakukan hanya kekurangannya saja, sebab waktu mendaftar dulu telah membayar Rp 25 juta.
 
Ahmad lebih lanjut menyatakan, bahwa JCH yang berhak melunasi pada tahap pertama (19 Mei s/d 10 Juni 2016) sebanyak 238 JCH, sedangkan yang melakukan pelunasan sebanyak 215 JCH, tidak melakukan pelunasan sebanyak 23 JCH. Sedangkan yang berhak melakukan pelunasan dari cadangan sebanyak 17 JCH, melakukan pelunasan 15 JCH, dan tidak melakukan pelunasan sebanyak 2 JCH.
 
Ketika ditanya tentang nasib keberangkatan 25 JCH yang tidak melakukan pelunasan, Ahmad Supardi menjelaskan bahwa ke 25 JCH tersebut, hilang haknya berangkat tahun ini dan secara otomatis dipindahkan ke tahun depan (1438 H/2017M). (lim)