Jakarta, Riauin.com - Pemerintah akhirnya memutuskan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 sebanyak 7 hari atau sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang diteken pada 18 April tahun ini.
Keputusan tersebut juga sudah mengakomodasi keinginan banyak kalangan seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Indonesia (BI), hingga kalangan pengusaha yang diwakilkan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Indonesia.
Dalam keputusan yang baru ini jumlah libur lebaran totalnya menjadi 10 hari terhitung dari 11-20 Juni 2018. Yang menjadi pembeda adalah ada 8 poin yang dianggap mengakomodasi semua kalangan.(int/nol)
sumber: detik