Advetorial

Penguatan Kelembagaan Perempuan Mencegah KDRT


Senin, 30 April 2018 - 16:06:25 WIB
Penguatan Kelembagaan Perempuan Mencegah KDRT Ketua TP PKK Bengkalis Kasmarni ajak orang tua beri dukungan khusus kepada anak
Angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Bengkalis meningkat setiap tahunnya. Diakhir tahun 2016 tercatat sejumlah 48 Kasus. Tercatat meningkat hingga lebih dari duakalilipatnya di akhir 2017 hingga berada di angka 101 Kasus. Pada akhir triwulan pertama tahun 2018 tercatat sebanyak hampir sejumlah satu tahun kasus di tahun 2016, yakni sejumlah 47 kasu.

Kabid Kualitas Hidup dan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis, Yusnani menyebutkan bahwa angka yang tercatat mengenai kasus KDRT dapat di ibaratkan sebagai fenomena ‘gunung es’. Dimana angka yang muncul hanyalah sebatas permukaan, sedangkan kasus-kasus KDRT lain yang tidak tercatat boleh jadi memiliki angka yang lebih besar dibandingkan dengan kasus yang pernah di himpun dan di dampingi oleh DPPPA Kabupaten Bengkalis. Pasalnya menurut beliau, tingkat kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak KDRT dinilai masih rendah. Dinilai masih rendah dikarenakan peristiwa KDRT dikhawatirkan dapat menjadi aib bagi anggota keluarga lainnya apabila peristiwa KDRT terpublikasi kepada khalayak. Melaporkan peristwa KDRT dianggap membuka aib

Meningkatnya angka kasus yang tercatat oleh DPPPA Kabupaten Bengkalis bisa dilihat dari dua latar belakang. Latar belakang yang pertama adalah mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak KDRT yang menimpa rumah tangga mereka. Latarbelakang berikutnya adalah karena memang ada peningkatan jumlah KDRT di Kabupaten Bengkalis.

Peningkatan jumlah KDRT di Kabupaten Bengkalis tidak lepas dari sudah mulai longgarnya pengawasan orang tua terhadap anak. Longgar bukan berarti memang sengaja dilonggarkan. Longgar dikarenakan informasi langsung bisa diakses oleh anak pada genggamannya. Sedangkan, berdasarkan pengamatan secara sengaja maupun tidak sengaja, tidak semua orang tua bisa atau mau memantau dan membatasi hal-hal yang diakses oleh anak melalui ponsel pintarnya. Berbeda dengan generasi sebelumnya, orang tua bisa membatasi jumlah jam dan waktu anak untuk menonton siaran televisi. Orangtua juga bisa memantau hal-hal apa saja yang di nikmati pada layanan acara televisi serta memberikan bimbingan selagi menonton bersama. Demikian juga dengan buku-buku, atau majalah yang diakses oleh anak, orangtua masih bisa untuk memeriksa isi lemari dan laci meja dari anak.

Pipit Lestary, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis mengaku turut ambil perhatian mengenai kasus KDRT di Bengkalis walaupun komisi yang dibidangi oleh beliau tidak terkait dengan penanganan KDRT. Selaku satu dari empat perempuan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Pipit memandang memandang bahwa tren peningkatan angka KDRT dikabupaten Bengkalis dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Hal senada juga disampaikan oleh Yusnani. Walau data kasus KDRT tidak dipersempit hingga dasar kesejahteraan ekonomi rumahtangga korban, berdasarkan pengamatan, Yusnani meyakini bahwa kasus KDRT yang di jumpai paling banyak ditemukan pada keluarga yang tingkat kesejahteraannya relatif rendah. Dikakan relatif, karna belum ditentukan parameter kesejahteraan yang tepat untuk kabupaten bengkalis Yusnani berasumsi bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat akan sangat mempengaruhi pola interaksi anggota keluarga yang ada di dalam rumah tangga. Namun menurut ketua Organisasi Wanita Indonesia (OWI) Kabupaten Bengkalis, Hera Tri Wahyuni, yang menjadi pemicu tinda KDRT yang dilatarbelakangi oleh tingkat ekonomi lebih dikarenakan tuntutan ekonomi yang semakin besar yang tidak disanggupi oleh kepala keluarga. Disamping itu, berdasarkan sejumlah kasus yang ditemukan memang korban KDRT berasal dari keluarga yang memang sangat membutuhkan pelayanan dan pendampingan psiokolog, medis, pendampingan hukum dsb. Dikarenakan keterbatasan sumberdaya keuangan dari korban dan keluarga korban.

Hera menambahkan, disamping latar belakang ekonomi, tingkat pendidikan dari kepala keluarga serta anggota keluarga lainnya juga mempengaruhi potensi tindak KDRT. Selain itu, tingkat keagamaan serta Sosial. Sosial karena ketika ada pembiaran peristiwa KDRT di sebuah rumah tangga, dan disaksikan oleh warga lain, hal ini berpotensi menjadi sebagai kejadian yang lumrah. KDRT dianggap sebagai peristiwa biasa dimana anak atau isteri diperlakukan sebagai samsack tinju dari suami.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang disingkat dengan KDRT adalah suatu perbuatan yang menyebabkan adanya penderitaan, perbuatan yang menyakitkan, kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga baik antara suami dengan isteri, orang tua dengan anak, kakek, hingga pembantu. Kekerasan meliputi empat aspek antara lain fisik, psikis, seksual dan penelantaran.



Menyikapi KDRT DPPPA Kabupaten Bengkalis memiliki lembaga khusus yang menangani KDRT. Lembaga yang khusus menangani kasus KDRT di Kabupaten Bengkalis adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pelayanan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bengkalis. Bentuk pelayanan yang diberikan oleh lembaga yang telah dibentuk pada tahun 2010 itu antara lain bentuk layanan medis, psiokogis, hukum, dan rujukan.

Bentuk pelayanan medis dilakukan apabila korban tindak KDRT memiliki trauma fisik. P2TP2A Kabupaten Bengkalis memiliki pengurus dari tenaga medis. Sedangkan untuk penangannya di serahkan kepada pihak rumah sakit berdasarkan rekomendasi dari P2TP2A Kabupaten Bengkalis. Sedangkan bagi korban yang memiliki trauma psikologis, P2TP2A Kabupaten Bengkalis juga memiliki pengurus dari tenaga psikolog. Korban yang mengalami tramuma psikologis akan di dampingi atau diterapi oleh psikolog sehingga diharapkan korban tidak mengalami gangguan kejiawaan setelah mengalami tindak KDRT. Bagi korban yang memerlukan pendampingan hukum, P2TP2A Kabupaten Bengkalis juga memiliki tenaga yang bergerak di bidang hukum.

Sedangkan layanan rujukan diberikan apabila korban membutuhkan rujukan untuk memperbaiki kehidupannya setelah mengalami tindak KDRT. Yusnani mencontohkan, apabila korban yang mengalami tindak KDRT terkait dengan pelecehan seksual, dan malu untuk melanjutkan studynya, maka P2TP2 merujuk korban ke sekolah lain yang bisa diterima oleh korban. Disamping itu juga, ibu rumah tangga yang mengalami tindak kekerasan dari suaminya sehingga mengakibatkan korban memutuskan bercerai dan di dampingi secara hukum proses perceraiannya oleh P2TP2 Kabupaten Bengkalis, dengan berkoodinasi kepada Dinas Sosial, P2TP2A Kabupaten memberikan keterampilan khusus agar korban sanggup untuk memenuhi kebutuhan rumahtangganya tanpa keberadaan suami.

Upaya P2TP2A untuk menangani tindak KDRT tidak hanya dalam bentuk pendampingan korban KDRT, namun juga terdapat upaya preventif. Upaya pencegahan dilakukan untuk menekan angka kemunculan KDRT di Kabupaten Bengkalis. Bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan penyuluhan di beberapa titik yang dianggap rentan terjadi tindak KDRT dikabupaten bengkalis serta menjadi nara sumber di beberapa seminar yang memiliki tema berkaitan dengan KDRT.

Lalu mengapa dengan adanya upaya pencegahan yang dilakukan oleh P2TP2A Kabupaten Bengkalis tidak menekan angka kasus KDRT di Kabupaten Bengkalis yang trennya semakin meningkat. Yusnani menjelaskan “Dengan adanya upaya pencegahan saja angkanya terus bertambah, apalagi tidak dibarengi dengan upaya pencegahan”. “tren peningkatan kasus KDRT bukan hanya di Kabupaten Bengkalis, namun fenomena ini muncul hampir merata di seluruh Indonesia, dan kedepannya kasus akan selalu bertambah. Maka dari itu kami berusaha semaksimal mungkin untuk menekan peningkatan angka ini” tambah yusnani.

Dalam memberikan pelayanannya terhadap korban KDRT serta melakukan upaya penekanan angka kemunculan KDRT di Kabupaten Bengkalis, P2TP2A Kabupaten Bengkalis memiliki sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia yang belum dapat dianggap memadai. Namun dari itu, yusnani menerangkan bahwa untuk penguatan kelembagaan P2TP2A diberikan kemudahan akses seluas-luasnya. P2TP2A Kabupaten Bengkalis tidak dibatasi untuk berkoodinasi dengan Dinas-dinas serta Instansi-instansi dalam menggunakan fasilitas yang tersedia terkait dengan pelayanan dan upaya pencegahan KDRT di kabupaten Bengkalis oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Misalnya untuk pelayanan kesehatan, dengan adanya rekomendasi dari P2TP2A Kabupaten Bengkalis, korban KDRT akan memperoleh kemudahan layanan di Rumah Sakit. Begitu pula untuk pembekalan ketrampilan korban, Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis akan memberikan pelayanan pada korban KDRT setelah memperoleh rujukan dari P2TP2A Kabupaten Bengkalis.

Untuk upaya penguatan kelembagaan lainnya Bupati Kabupaten Bengkalis juga tidak membatasi P2TP2A Kabupaten Bengkalis untuk membuka akses koordinasi kepada Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di tiap-tiap desa di Kabupaten Bengkalis. TP PKK Desa di Kabupaten Bengkalis hanya perlu untuk mengumpulkan warga, mengorganisir sebuah seminar atau Talk Show, atau apapun bentuk kegiatan lainnya yang bertemakan KDRT. P2TP2A Kabupaten Bengkalis siap untuk menjadi fasilitator tanpa dipungut biaya apapun. Pendaya fungsian kelembagaan ditingkat Desa yang kemudian berkoordinasi pada lembaga bentukan pemerintah yang khusus membidangi KDRT dinilai efektif untuk mencegah KDRT. Karena permasalahan KDRT rentan muncul di Desa.

Menurut Hera, disamping keberadaan lembaga yang kuat sebagai pendamping bagi korban KDRT serta sebagai corong sosiaisasi KDRT di berbagai titik di Kabupaten Bengkalis, diperlukan pula peran dari lembaga lain terutama lembaga keagamaan. Perempuan yang telah aktif dalam upaya pencegahan tindak KDRT di Kabupaten Bengkalis sejat tahun 2004 itu menyesalkan mengapa aktivitas pengajian mingguan (majelis ta’lim) hanya di ikuti oleh kaum perempuan saja. “Bukankan idealnya kepala keluarga juga lebih memiliki kebutuhan untuk menyerap ilmu keagamaan?”. Maka dari itu, ketua organisasi yang mewadahi seluruh organiasi keperempuanan di Kabupaten Bengkalis sangat berharap organisasi keagamaan di Kabupaten Bengkalis dapat menstimulus munculnya pengajian khusus bagi para laki-laki atau kepala keluarga. Hera mencontohkan minat para laki-laki dalam menikmati pengajian yang diisi oleh Ust Adi Hidayat secara rutin di Kota Besar Indonesia. “Yang diperlukan adalah figur di tiap desa atau sekurang-kurangnya tingkat kecamatan yang mampu menarik minat para laki-laki untuk menghadiri pengajian rutin berkala” terang Hera. Diharapkan dengan tingginya tingkat religiusitas kepala keluarga serta anggota keluarga lain, maka potensi kemunculan tindak KDRT bisa diminimalisir (Advetorial/Ilham)