Pemkab Bengkalis Belum Menerima Pemberitahuan Resmi Penghapusan Perda


Jumat, 17 Juni 2016 - 17:22:01 WIB
Pemkab Bengkalis Belum Menerima Pemberitahuan Resmi Penghapusan Perda Junaidi SH
KEMENTERIAN Dalam Negeri telah mencabut 3.143 peraturan daerah (Perda) yang bermasalah. Perda yang dibatalkan atau dihapus adalah terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.

Menurut keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis Junaidi SH, ketika dihubungi Jum'at (17/6/2016), bahwa sejak di umumkan sebanyak 3.143 Perda sudah di batalkan ataupun dihapus.

Namun, lanjutnya, pihak Pemkab Bengkalis belum menerima surat resmi dari Pemerintah Propinsi Riau ataupun dari Pemerintah Pusat.soal berbagai mekanisme penghapusan Perda tersebut.

"Memang kami sudah baca di beberapa media, adanya penghapusan ataupun pembatalan beberapa produk perda,tapi kita juga belum menerima surat resminya sehingga kita belum tahu berapa Perda yang terkena di Bengkalis, kita akan berkoordinasi dengan propinsi, "terangnya.

Apabila petunjuk resmi sudah di terima, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan segera dilakukan koordinasi secepatnya dengan Pemerintah Propinsi dan Pusat.(fer)