DPRD Rohul Sahkan Empat Ranperda, Termasuk Ranperda Negeri Seribu Suluk


Sabtu, 28 April 2018 - 05:53:26 WIB
DPRD Rohul Sahkan Empat Ranperda, Termasuk Ranperda Negeri Seribu Suluk
ROHUL, Riauin.com - Melalui pembahasan yang alot dan cukup menyita waktu oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohul, akhirnya empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan pertengahan Maret lalu oleh Pemerintah Kabupaten Rohul, Jumat (27/4/2018) petang, disahkan oleh DPRD Rohul untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)
       
Pengesahan empat Ranperda yakni Ranperda tentang Negeri Seribu Suluk, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
      
Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut, dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Hardi Chandra dan H Abdul Muas bertempat di Gedung Paripurna DPRD Rohul
       
Turut hadir Bupati Rohul H Sukiman, Para Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD dan Forkopimda Rohul.
       
Disetujuinya empat ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Rohul oleh DPRD, setelah Juru Bicara dari masing-masing empat Pansus, menyampaikan laporan pembahasan dan persetujuan didalam rapat paripurna.
       
Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul terutama Tim Pansus yang membahas 4 Ranperda yang telah bekerja maksimal dan tanpa mengenal lelah dalam melakukan pembahasan yang cukup alot terutama Ranperda Pilkades.
       
Sehingga dengan telah disahkannya ke empat perda tersebut, akan maka menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan apa yang menjadi isi Perda tersebut. Dia menyebutkan, dengan bersinerginya  pemerintah daerah bersama DPRD Rohul, dapat menciptakan suatu kerjasama yang lebih baik, mempererat koordinasi, saling mengisi satu sama lain, sehingga sesuatu yang dihasilkan secara bersama sesuai dengan yang diharapkan.
       
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos menyatakan empat Ranperda yang telah disahkan DPRD Rohul menjadi Perda telah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

‘’Syukur Alhamdulilan, akhirnya empat Ranperda yang telah dibahas Pansus, disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna. Dengan waktu lebih kurang 6 minggu, DPRD dapat mengambil keputusan 4 Ranperda tersebut menjadi produk hukum Rohul,’’ ujarnya.
      
Didalam perubahan Ranperda Pilkades itu, lanjutnya hanya ada beberapa point yang ditambah, yakni tentang persyaratan pencalonan Kades. Mungkin selama ini terhambat dan bertentangan Undang undang yang lebih tinggi, itu yang dihilangkan. Salah satunya persyaratan pencalonan kades harus mendapatkan izin dari atasannya, misalnya ASN, BUMN atau BUMD.
       
‘’Kita harapkan Perda yang disahkan itu, dapat berjalan dengan baik, Sehingga pelaksanaan Pilkades benar benar murni. Tentunya Perda yang telah disetujui, dapat disosialisasikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat di 16 kecamatan se Rohul,’’ tambah Politisi Partai Golkar Rohul itu.(int/nol)