KAMPAR, Riauin.com
- Seorang Warga Desa Petapahan Kec. Tapung sebagai tersangka Pengedar
Narkoba jenis shabu, diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar
pada Jumat siang (20/4/2018) di rumahnya yang berlokasi di Desa
Petapahan Kecamatan Tapung.
Pengedar
narkoba jenis shabu yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HS alias
OC (52) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama
pelaku juga diamankan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis
shabu terbungkus plastik bening, 1 buah kotak rokok merek dunhill warna
hitam, 1 Unit Hp Nokia dan seperangkat peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Jumat siang (20/4/2018) sekira pukul 11.30 Wib,
saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari
masyarakat bahwa tersangka HS alias OC sering melakukan transaksi
narkotika jenis shabu di rumahnya.
Menindaklanjuti
informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kampar langsung menuju
rumah tersangka di Desa Petapahan untuk melakukan penyelidikan, setelah
memastikan keberadaan target langsung dilakukan penangkapan terhadap HS
alias OC dirumahnya.
selanjutnya
dilakukan penggeledahan terhadap OC dan ditemukan barang bukti sebuah
kotak rokok Merk Dunhill warna hitam, berisi 18 paket narkotika jenis
shabu yang dibungkus plastik bening serta beberapa barang bukti lainnya
terkait kasus ini.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu
Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "
tersangka HS alias OC beserta barang bukti atas kasus ini telah
diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut"
jelasnya.
Ditambahkannya
bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling
singkat selama 5 tahun.(afni)