PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Anggaran Dana Desa (ADD) untuk tahap pertama sebesar 40 persen saat ini sudah bisa di cairkan oleh Kepala Desa, namun harus menyerahkan Laporan APBDes nya masing-masing. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Rohul Ir.H. Jaharudin Msi kamis (12/3) di ruang kerjanya.
Disampaikannya, pencairan dana ADD tahun 2019 sama dengan pencairan di tahun sebelumnya yakni tahun 2017 lalu, dimana pencairan terdiri dari tiga tahap.
Untuk tahap pertama sebesar 40 persen,tahap ke dua sebesar 40 persen dan tahap ke tiga sebesar 20 persen.
Jaharudin memengataka saat ini untuk tahap pertama sebesar 40 persen dananya sudah tersedia Kas daerah, tinggal lagi untuk mencairkannya Kepala Desa harus menyampaikan Laporan APBDesnya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMPD) untuk Disampaikan ke DPKA Rohul.
Sementara itu Plt, Kadis DPMPD, H. Abdul haris mengatakan, bahwa pencairan dana ADD tersebut sebaiknya dilakukan secara serentak, namun hingga saat ini baru 45 kepala Desa yang menyampaikan Laporan APBDesnya.
Oleh karena itu pihaknya masih menunggu kesiapan Kades yang lain,"Kita masih menunggu kepala desa yang belum menyampaikan Laporan ApPBDesnya dan kalau sudah seluruhnya maka akan segera si cairkan.(yus)