ROKAN HULU, Riauin.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu memastikan tidak ada penambahan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 tahun mendatang. Ini sesuai dengan surat keputusan KPU RI Nomor 267/PL.01.3-kpt/06/KPU/IV/2018, tanggal 4 April 2018, tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi daerah pemilihan anggota DPRD.
Sebelumnya, KPUD Rohul sempat mengusulkan secara berjenjang perubahan dapil dari 4 Dapil menjadi 6 atau 8 Dapil. Artinya, setelah menerima tembusan surat keputusan KPU RI itu pelaksanaan Pileg khusus, DPRD Rohul tetap melalui 4 dapil.
Demikian diutarakan Ketua KPU Rohul, Fahrizal ST MT menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima SK dari KPU RI tanggal 8 April 2018 kemarin. Dimana dari SK tersebut, untuk Rohul masih tetap menggunakan 4 daerah pemilihan sama seperti Pileg 2014.
Fahrizal mengaku, tidak mengetahui secara Rinci apa alasan KPU RI tidak mengabulkan usulan perubahan daerah pemilihan DPRD Rohul dari 4 menjadi 6 atau 8 dapil, yang semula di usulkan KPU Rohul secara berjenjang, mulai dari KPU Riau hingga ke KPU Pusat.
Bahkan diakuinya, Usulan perubahan 6 Atau 8 Dapil itu juga sudah pernah di presentasikan KPU Riau dalam Rapat Tekhnis Penataan Dapil ini antara, KPU RI dengan KPU Provinsi se Indonesia beberapa waktu lalu di Kantor KPU RI Jakarta.
“yang kami usulkan itu perubahan 6 atau 8 dapil. Sementara usulan 4 dapil awalnya sudah ada datanya di KPU RI, jadi tidak perlu diusulkan lagi†jelasnya kepada wartawan, Selasa (10/4/2018).
Meski tidak mengetahui secara pasti apa alasan, tidak berubahnya Dapil Rohul dari 4 menjadi 6 atau 8 Dapil, Fahrizal menyebutkan, keputusan tersebut mungkin disebabkan pertimbangan KPU RI terkait proposional jumlah sebaran kursi yang saat ini dinilai sudah optimal. Apalagi, pertumbuhan penduduk Rohul belumlah terlalu signifikan.
Selain berdasarkan proposional kursi di DPRD Rohul, penetapan 4 Dapil ini, juga terkait dengan efesiensi anggaran. Dimana, jika Dapilnya terlalu banyak, tentunya akan banyak melibatkan petugas, sehingga membutuhkan tambahan anggaran yang cukup signifikan.
Dalam pada itu, Fahrizal juga memberikan keterangan soal pembagian kursi sesuai Dapil dan jumlah pemilih di 16 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Rohul. Dapil I alokasi kursi sebanyak 11 kursi dengan jumlah pemilih dari kecamatan Rambah, 48.004 jiwa, Bangun Purba 18.543 jiwa, Rambah Hilir 39.859 jiwa dan Kecamatan Rambah Samo 33.849 jiwa.
"Kemudian Dapil II ada 12 kursi dengan jumlah pemilih 60.021 jiwa untuk Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara 86.918 jiwa. Dan untuk Dapil III, alokasi kursi ada 10 kursi dengan jumlah pemilih Kecamatan Kepenuhan 23.620 jiwa, Kepenuhan Hulu 18.976 Bonai Darusalam 25.375 jiwa, Kunto Darussalam 44.185 jiwa dan Pagaran Tapah Darussalam ada 12.074,"
Sementara itu di Dapil IV ada alokasi sebanyak 12 kursi, dengan jumlah pemilih untuk Kecamatan Ujung Batu sebanyak 46.211 jiwa, Rokan IV Koto ,22.431 jiwa, Tandun 31.459 jiwa, Pendalian IV Koto 13.250 jiwa dan Kecamatan Kabun 28.320 jiwa.
"Total alokasi kursi untuk DPRD Rohul tahun 2019 mendatang sebanyak 45 kursi, dengan jumlah pemilih 553.095 tersebar di IV Dapil," tutupnya.(int/nol)