PEKANBARU, Riauin.com - Pasca penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan melakukan audit ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Pekanbaru.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengimbau kepada seluruh OPD agar menyiapkan data-data yang nanti diperlukan oleh pihak BPK dalam melakukan pemeriksaan. Sehingga apa yang sudah disusun dalam laporan keuangan bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya mengimbau seluruh OPD untuk menyiapkan data-data dan mendampingi pihak BPK saat melakukan audit terhadap laporan yang sudah dikerjakan," kata Alek.
Mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru ini menyebutkan, setelah laporan keuangan tersebut diserahakn, Rabu (11/4/2018) pihak BPK Riau akan segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan di seluruh OPD yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru.
"Pihak BPK nanti akan melakukan audit selama lebih kurang 35 hari. Jadi kelengkapan dokumen wajib dipertanggungjawabkan agar Pemko Pekanbaru bisa kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2016 oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (RI). Penghargaan tersebut merupakan cambuk bagi pemko untuk mendapatkan WTP tahun 2017.
Pemberian penghargaan tersebut dilakukan berdasarkan opini yang diraih Pemko Pekanbaru dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang pada tahun 2016 lalu menganugerahkan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain mendapat penghargaan, Pemerintah Pekanbaru juga mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan sebesar Rp 27 miliar dari Kementerian Keuangan RI. DID tersebut diperoleh atas hasil pemeriksaan keuangan, laporan pencatatan aset dan pengelolaan keuangan yang baik Pemko Pekanbaru di tahun 2016. (int/nol)