PASIRPENGARAIAN, Riauin.com - Untuk tidak terulang terjadinya kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan dari pembuangan limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) disejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.
Akibat, kurang peduli dan kelalaian dari perusahaan dalam mengelola pembuangan limbah cair PKS. Maka kedepan, diharapkan perusahaan dapat mengelola limbah cair sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Kita minta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Rokan Hulu, untuk menerapkan pengelolaan limbah cair ramah lingkungan. Pengelolaan limbah ini harus menjadi perhatian serius. Sehingga keberadaan perusahaan tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup lainnya,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman Jumat, (16/3), antisipasi terjadinya pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair PKS di Rohul.
Disebutkannya, pencemaran lingkungan dapat dikendalikan, selam. perusahaan itu komitmen tidak membuat kesalahan. Jangan membuang limbah perusahaan ke perairan sungai, yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan dan rusaknya biota yang di dalam sungai.
‘’Seluruh PKS yang beroperasi di Rohul agar mengelola limbah cair sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga kedepan tidak ada lagi, permasalahan di belakangan hari terkait limbah cair dengan masyarakat lingkungan sekitar perusahan,’’ jelasnya.
Mantan Dandim Inhil itu meminta Dinas Lingkungan Hidup Rohul dapat melakukan tupoksinya, dalam mengawasi pengelolaan limbah cair kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di Rohul.
Sehingga dengan berjalannya pengawasan oleh dinas teknis, dapat menimalisir terjadinya kasus pencemaran lingkungan akibat limbah cair perusahaan yang beroperasi di Rohul. (Yus)