Sprindik Sudah Diteken, Tinggal Diumumkan

Seorang Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka KPK


Rabu, 14 Maret 2018 - 16:03:53 WIB
Seorang Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka KPK Agus Rahardjo
JAKARTA, Riauin.com -Para calon kepala daerah (cakada) yang kini sedang menjalani kampanye, boleh jadi, tak lagi konsentrasi. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dengan keputusannya untuk mengumumkan siapa di antara mereka yang akan jadi tersangka kasus korupsi.

Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo, hari ini, juga telah menandatangani satu surat perintah penyidikan (sprindik) calon kepala daerah. Agus berharap dapat segera mungkin mengumumkan nama calon itu.

"Yang satu tadi malam sudah saya tanda tangani (sprindik)," kata Agus di gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018) tadi seperti dikutip detikcom.

Agus mengatakan pihaknya akan tetap mengumumkan nama calon itu dalam pekan ini meski pemerintah meminta dilakukan penundaan. Sebab, Agus menegaskan, penegakan hukum harus berjalan.

"Oleh karena itu, kami akan meneruskan mengumumkan dan supaya pemilu rakyat bisa berjalan dengan baik, pilkada bisa berjalan baik, harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja, kalau sudah jadi tersangka, dilantik, itu kan juga rasanya tidak etis," imbuh Agus.

Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah yang berpotensi kuat menjadi tersangka. KPK masih menindaklanjuti kasus yang diduga terkait calon itu.

"Informasi yang kami dapatkan, saat ini ada beberapa calon yang maju di Pilkada 2018 itu 90 persen lebih akan menjadi tersangka. Maksudnya beberapa orang yang 90 persen itu akan menjadi tersangka," ujar Agus dalam rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).

Calon kepala daerah yang disebut 90 persen akan berstatus tersangka itu, menurut Agus, berada di sejumlah daerah, seperti Jawa dan di luar Jawa. Nah, siapa mereka? Kita tunggu saja.

Yang pasti, sebelumnya awal pekan ini Ketua KPK mengatakan akan mengumumkannya dalam pekan ini. Jika melihat 'perjalanan' hari, maka pekan ini tinggal tiga hari lagi, yakni, Kamis, Jumat dan Sabtu.

Namun jika melihat kebiasaan KPK selama ini, sangat jarang mereka mengumumkan penetapan tersangka seseorang di hari libur seperti Sabtu atau Minggu. Itu artinya, jika tidak Kamis besok, bisa jadi hari Jumat.(dtc/ons)