Polsek Tampan Ciduk Tiga Pelaku Pembobol Showroom Mobil


Kamis, 01 Maret 2018 - 17:32:11 WIB
Polsek Tampan Ciduk Tiga Pelaku Pembobol Showroom Mobil
PEKANBARU, Riauin.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan mengungkap kasus pembobolan showroom mobil yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, sekaligus menangkap tiga orang tersangkanya.

Komplotan yang dibekuk polisi itu adalah sindikat pembobol showrom yang sukses menggasak 5 unit mobil yang terparkir di dalamnya milik RR (33) pada Rabu (21/2/2018).

Tiga tersangka yang diamankan itu adalah, BA (25), AR (29) merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan J.

Selain tersangka tim Opsnal Polsek Tampan diback up Polda Riau juga berhasil mengamankan barang bukti 3 unit mobil, alat potong gunting besi, gembok dan linggis serta 4 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga SIK mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat infornasi masyarakat tentang adanya transaksi mobil dengan harga yang tidak wajar.

"Setelah menerima informasi, tim langsung bekerja. Hasilnya pelaku dapat ditangkap berikut barang buktinya," kata pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Tanto ini, Kamis (01/3/2018).

Dijelaskannya, dari bukti rekaman CCTV pelaku datang menggunakan mobil Xenia warna hitam Nopol BK 3898 IZ yang diduga plat palsu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas para pelaku diketahui dan selanjutnya dilakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda," jelasnya.
 
Di hari pertama, tim gabungan berhasil mengamankan 1 unit mobil Xenia warna Silver di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, bersama alat bukti lainnya yakni 4 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Kemudian berlanjut dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka BA disebuah tempat di perbatasan Rumbai.

"Bersama BA turut diamankan barang bukti 1 unit mobil Honda Jazz warna merah hasil curian," kata Tanto.

Dari penangkapan tersangka BA dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka AR bersama barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver.

"Mobil Daihatsu Xenia warna silver oleh AR disembunyikan disebuah rumah di Jalan Lobak, Pekanbaru," beber Kapolresta.

Berhasil menangkap tersangka BA dan AR, tim juga menangkap tersangka J, pelaku yang berperan membantu para pelaku melakukan kejahatan.

Lanjut dikatakan Kapolresta, saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya bersama barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna Grey Nopol BM 1555 FA dan mobil sedan Honda Acord warna hitam Nopol B 8286 FM.

"Kedua pelaku telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran Polsek Tampan berikut barang bukti mobil hasil curiannya," ungkapnya.

Ditambahkan Sutanto, saat penangkapan tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

"Ada juga diamankan kendaran roda dua. Kita masih dalami apakah ini alat untuk melakukan tindak kejahatan atau tidak," ujarnya.

Selain itu, kedua residivis ini juga pernah melakukan pencurian toko handphone di Pelalawan.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun. (int/nol)


sumber: cakaplah