Diserahkan ke Jaksa, Tersangka Penipuan Umrah JPW Segera Diadili


Kamis, 01 Maret 2018 - 06:38:54 WIB
Diserahkan ke Jaksa, Tersangka Penipuan Umrah JPW Segera Diadili
PEKANBARU, Riauin.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menyerahkan tersangka dugaan penipuan jemaah umrah Joe Pentha Wisata (JPW), MYJ, ke jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tersangka segera diadili.

"Berkas perkara tersangka sudah lengkap. Sudah dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa penuntut," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, Rabu (28/2/2018).

Selanjutnya, penahanan terhadap Direktur Joe Pentha Travel itu jadi kewenangan jaksa. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dugaan penipuan dan penggelapan jemaah umrah ini disidik Polda Riau setelah ratusan jemaah menjadi korban. Jemaah tidak kunjung diberangkatkan oleh pihak Joe Pentha Wisata, padahal telah melunasi pembayaran biaya ibadah Umroh.

Tim Subdit I Direskrimum Polda Riau juga telah menggeledah Kantor Umrah dan Haji, Joe Pentha Wisata di Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis siang, 4 Desember 2017 lalu. Sejumlah dokumen dan barang disita polisi dari dalam kantor travel itu.

Usai menyita sejumlah barang, seperti mukena, kain ihram dan lainnya, penyidik menyegel kantor tersebut. Tidak ada kegiatan di kantor itu dan kondisi berantakan karena sudah lama ditinggalkan pekerjanya.

Dalam kasus ini Polda Riau baru menetapkan MYJ sebagai bersangka. Tidak tertutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka lainnya. (int/nol)


sumber: cakaplah