TELUKKUANTAN, Riauin.com - NN (38), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Pauh Angit Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tak mampu berkutik saat rumahnya digerebek polisi, Minggu (28/1/2018) malam.
Dari tangan NN, polisi berhasil menyita satu unit timbangan beserta lima bungkus plastik bening dan satu pipet yang diduga digunakan untuk sendok. Di dalam pipet tersebut, terdapat sisa butiran kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto melalui Kasubag Humas AKP G. Lumban Toruan, penangkapan bandar narkoba NN berawal dari ditangkapnya Agt dan Ek, Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang tinggal tak jauh dari rumah NN.
"Sekitar pukul 19.0p Wib, polisi menangkap tersangka Agt dan Ek di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di rumah almarhum mertuanya," ujar Lumban.
Kepada polisi, Agt mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NN. Mengetahui hal itu, polisi langsung menggerebek rumah NN. Kemudian, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelum bandar dan pengedar ditangkap, polisi terlebih dahulu menangkap AC, warga Pulau Komang Sentajo di Pasar Benai. Penangkapan AC berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Pasar Benai.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Adi Pranyoto langsung mengutus anggotanya. Sekitar pukul 18.00 Wib, terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Polisi langsung menggeledah pria yang diketahui bernama AC.
"Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga sabu-sabu. Ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Agt dan Ek," ujar Lumban.(int/nol)
sumber: goriau