Harga Dasar Pertalite Ditetapkan Pertamina DPRD Riau Janji Revisi Perda Pajak Daerah


Jumat, 26 Januari 2018 - 07:15:41 WIB
Harga Dasar Pertalite Ditetapkan Pertamina DPRD Riau Janji Revisi Perda Pajak Daerah ilustrasi
PEKANBARU, Riauin.com – Peraturan Daerah (perda) merupakan produk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi atau kabupaten/kota. Ada perda yang lahir berdasarkan hak inisiatif anggota DPRD, ada juga berdasarkan usulan eksekutif dalam hal ini tim pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Namun semua perda yang diketuk palu lewat sidang paripurna DPRD itu, harus mengacu alias tidak bertentangan dengan  aturan di atasnya seperti Undang Undang, Peraturan presiden (perpres) atau peraturan menteri (permen).

Begitu juga dengan Perda nomor 4 tahun 2015 yang merupakan Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 24 ayat 2 Perda No. 4/2015 tersebut tertuang tarif PBB-KB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)  untuk BBM umum (nonsubsidi) ditetapkan sebesar 10 persen.

“Sebenarnya sudah sejak Agustus 2017 lalu, kita ingin menurunkan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor). Kita juga sudah meminta Bapenda Riau untuk melakukan kajian supaya pajak tersebut bisa diturunkan,” sebut Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman didampingi pimpinan Komisi III, Kamis (25/1/18) saat menerima sekelompok mahasiswa dari Universitas Riau, UIN Suska, Universitas Abdurrab dan PCR, yang menyampaikan aspirasi terkait harga BbM jenis pertalite di Riau.

Menanggapi aspirasi mahasiswa tersebut, Noviwaldy yang biasa disapa Dedet menyatakan bahwa DPRD Riau akan berupaya menempuh langkah yang lebih cepat dalam menurunkan harga tersebut. Salah satunya dengan merubah redaksional pada Pasal 24 ayat 2 Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pajak Daerah.

“Kita merubah redaksional di satu pasal itu saja, dari semula m ‘tarif pajak sebesar 10 persen’ menjadi ‘tarif pajak paling tinggi 10 persen’,” terang Dedet yang berjanji akan menuntaskannya dalam waktu paling lama dua bulan.

Seperti diketahui, kedatangan perwakilan mahasiswa ke DPRD Riau itu sekaitan adanya kenaikan harga pertalite dari Rp.7.900 menjadi Rp.8.000. Walau kenaikannya hanya Rp.100,- per liter, namun para mahasiswa mengaku sangat memberatkan masyarakat.

Marketing Branch Manager Pertamina Sumbar-Riau, Pramono Wibowo, menjelaskan bahwa kenaikan harga pertalite tersebut memang tidak diumumkan ke masyarakat. Karena Pertalite ini tidak ada subsidi dari Pemerintah. Dan harganya bisa dinaikkan oleh pihak Pertamina, jika harga minyak dunia mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Kenaikan Rp100 tersebut karena harga minyak dunia yang mencapai 70 dolar per barel.

"Jadi harga itu harus dilihat komponennya, selain Premium dan Solar. Kenaikan harga ini karena adanya kodisi naik turun harga minyak dunia. Dan setiap minggu kami mengevaluasi harga minyak Pertalite, minggu lalu Rp7.900, sekarang Rp8000 rupiah. Naiknya hanya 100 rupiah. Tapi karena menyentuh angka 8 maka jadi besar dibaca, padahal hanya Rp100 rupiah yang naik," jelas Pramono, saat dihubungi, Selasa (23/1/2018).

Namun, menurut Pramono, harga pertalite ini bisa saja akan turun kembali dan bisa juga akan naik dengan persentase yang tidak begitu tinggi. Jika harga minyak dunia turun maka harga Pertalite juga akan ikut turun.

"Tak selamanya akan naik, nanti juga akan turun kalau harga minyak dunia turun. Ada mekanismenya dan akan dievaluasi terus setiap minggunya," cakapnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putra Yana membantah kalau kenaikan harga Partalite menjadi Rp8.000 dipengaruhi kebijakan Pemprov Riau yang menaikan pajak BBM non subsidi.

"Pajak Partalite tidak ada naik, masih kebijakan lama 10 persen sesuai Perda No. 8/2011 yang kemudian direvisi menjadi Perda No. 4/2015. Kenaikan itu terjadi karena harga dasar Partalite dari Pertamina juga naik, tentu naik pula perhitungan harga jualnya," kata Indra
Menurut data dari Pertamina, harga dasar Pertalite di Riau paling mahal kedua se-Indonesia setelah Batam. Pertamina menetapkan harga dasar Rp6.666,67. Harga ini sama dengan Kepulauan Riau. Namun harga dasar tertinggi adalah Batam, yakni Rp7.272,73.

Di Sumatera Barat, Pertamina hanya menetapkan harga dasar Rp6.608,70. Harga dasar yang sama juga ditetapkan untuk Samatera Utara, Aceh, Bengkulu dan beberapa daerah lainnya di pulau Jawa. (rls/mc)