PEKANBARU, Riauin.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal calon Gubernur dan Bupati, pemerintah berpacu paling banyak mengeluarkan perizinan terhadap perusahaan terbesar di Riau, meski harus mengesampingkan azaz-azaz umum dalam undang-undang administrasi negara.
Dalam pengawasan global yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, tahun silam telah menyorot adaanya 21 temuan perizinan lahan yang diduga masih bermasalah, hasil kebijakan pemerintah setempat untuk perusahaan sawit dari tahun 2012 hingga 2013 silam.
Perizinan itu disadari keluarnya disaat masa jabatan kepala daerah itu berakhir, hingga sampai detik ini, semuanya diduga terindikasi ilegal bahkan proses hukumnya berlanjut ke ranah hukum pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Walhi Riko Kurniawan dalam jumpa persnya bersama beberapa wartawan, Rabu (24/1/2018) dikantornya. Ia berharap kasus yang dulu tidak terulang kembali.
"Kita menduga adanya kepentingan buat pemodal dalam pemilihan kepala daerah selanjutnya (2012-2013) lalu. Kita tau untuk itu dibutuhkan modal yang cukup besar," ungkap Riko.
Ia menjelaskan, kasus lalu terjadi di awal tahun 2012 dan 2013 jelang pemilihan kepala daerah digelar. Saat bersamaan, Walhi menyorot pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah keluarkan beberapa perizinan lahan ke beberapa perusahaan perkebunan sawit diwilayah tersebut.
"Seperti di Kabupaten Inhil. Dimana pada masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, yang saat itu mau berakhir. Banyak sekali terdapat adanya pengeluaran perizinan lahan disana diduga ilegal," kata Riko.
Adanya temuan 21 perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Inhil tahun lalu, semuanya diduga terlibat bermasalah atau masih adanya lahan yang timpang tindih dengan pihak lainnya.
"Dari 21 temuan itu, sebanyak 6 kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Riau," sebut Riko.
Untuk pancapaian luas hutan gambut di Riau sendiri, mayoritasnya telah mencapai 85 persen seluruhnya. Salah satunya terdapat di Kabupaten Inhil yang memiliki seluas 300 ribu hektare, telah diberi bebankan izin lokasinya semenjak kepemimpinan Bupati sebelumnya.
"Itulah kenapa tim kita menyorot Kabupaten Inhil, selain luas lahan gambut yang terluas, juga paling jor-joran mengeluarkan perizinan lahan. Lalu ia juga merupakan salah satu Kabupaten terbesar di Riau. Di Kabupaten lain juga ada temuan yang sama," jelas Riko.
Riko minta kepada pasangan calon gubenur Riau dan wakilnya untuk 2018 mendatang, hendaknya kasus ini jangan sampai terulang kembali yang hanya untuk kepentingan pribadi dan mengesampingkan halayak banyak.
"Kasus yang lalu menjadi pembelajaran bagi kita semua. Bagi calon Gubri dan Bupati yang maju di Pilkada 2018 berkomitmen tidak ada lagi yang memberikan izin baru dihutan alam dan lahan gambut di Riau terutama di lahan masyarakat yang berpotensi konflik," ingat Riko. (int/nol)
sumber: halloriau