PELALAWAN, Riauin.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan, pada tahun 2018 ini membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kami di Satpol PP akan menindak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Jika ada yang melanggar Perda ya ditindak," tegas Kasatpol PP dan Damkar, Abu Bakar melalui Kabid Perundangan, Amperadi, Rabu (24/1/2018).
Lanjutnya dikatakan, bahwa Satpol PP tidak berdiri sendiri, namun berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dishub, BPMP2T, BPKAD, Dinas PUPR, DLH dan Infokom.
"Sekber PPNS sebelumnya memang sudah ada, tapi pada tahun ini sedikit berbeda karena lebih bersinergi dengan pihak terkait," jelasnya.
Amperadi menyebutkan, saat ini Satpol PP Kabupaten Pelalawan mempunyai PPNS sebanyak 40 orang yang akan melaksanakan tugasnya.
"Berharap, PPNS yang berjumlah 40 orang ini dapat melaksanakan tugasnya lebih maksimal dan profesional. Khususnya dalam penegakan Perda dan Peraturan Perundang-undangan lainnya," pungkasnya, kepada wartawan.(int/nol)
sumber: goriau