Laporan: Hendrianto
RIAUIN.COM — Di tepi jalan lurus yang menghubungkan pusat kota dengan kompleks perkantoran Bupati Kuantan Singingi, Riau, aktivitas Rumah Makan Ramaraya (tercatat dengan nama usaha Rahma Raya milik wajib pajak Marnis) tak pernah betul-betul sepi. Saban jam makan siang, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat berjejer di halaman parkir.
Di dalam ruang makan, belasan pekerja lalu-lalang menyajikan aneka hidangan kepada para pelanggan yang mayoritas merupakan aparatur sipil negara serta masyarakat umum.
Rumah makan yang telah berdiri sejak beberapa tahun silam itu telah lama menjadi salah satu tempat langganan penikmat kuliner di Teluk Kuantan. Dengan puluhan karyawan dan lalu lintas pengunjung yang padat setiap hari, diperkirakan perputaran uang di tempat usaha ini mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Namun, gambaran keramaian fisik tersebut berkebalikan dengan angka kewajiban pajak daerah yang tercatat. Berdasarkan dokumen data setoran pajak daerah, rincian pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/animan dari Rumah Makan Rahma Raya sepanjang tahun 2026 tercatat sebagai berikut, Bulan Desember 2025 (Dibayar 12 Januari 2026): Pokok pajak Rp518.000,00.
Sementara Bulan Januari 2026 (Dibayar 12 Februari 2026): Pokok pajak Rp520.000,00, Maret 2026 (Dibayar 09 April 2026): Pokok pajak Rp500.000,00, April 2026 (Dibayar 11 Mei 2026): Pokok pajak Rp506.000,00, Mei 2026 (Dibayar 11 Juni 2026): Pokok pajak Rp500.000,00.
Dan Bulan Juni 2026 (Dibayar 08 Juli 2026): Pokok pajak Rp750.000,00, Juli 2026 (Dibayar 12 Agustus 2026): Pokok pajak Rp502.000,00, Agustus 2026 (Dibayar 10 September 2026): Pokok pajak Rp500.000,00.Serta Bulan September 2026 (Dibayar 09 Oktober 2026): Pokok pajak Rp500.000,00.
Secara keseluruhan, setoran pajak bulanan rumah makan tersebut hanya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp750.000 per bulan tanpa ada denda keterlambatan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah yang mematok tarif pajak restoran sebesar 10 persen, angka setoran tersebut secara matematis merefleksikan omzet usaha yang hanya berkisar Rp5 juta hingga Rp7,5 juta per bulan—atau kurang dari Rp250.000 per hari.
Adanya jurang pemisah yang sangat tajam antara realitas operasional di lapangan dan angka pelaporan pajak ini memicu sorotan terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuantan Singingi.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi H. Mukhlisin membenarkan bahwa kondisi tersebut telah menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Pihaknya tengah mendorong perbaikan sistem pemungutan pajak agar lebih transparan.
”Kemarin itu sudah jadi perhatian khusus. Itu yang dicoba untuk diminta bayar pakai pembayaran elektronik seperti di Rumah Makan Sederhana, tetapi memang belum ada tindakan konkret. Saya minta coba komunikasikan dengan Dinas Pendapatan (Bapenda), karena masih ada beberapa rumah makan dan hotel yang kondisinya seperti itu,” ujar Mukhlisin saat dikonfirmasi riauin.com, Senin (12/10/2026).
Mukhlisin menambahkan, pengawasan pajak sektor kuliner dan perhotelan memerlukan pendekatan ketat mengingat potensi kontribusinya yang signifikan terhadap penerimaan daerah. Keterlambatan digitalisasi pemungutan instrumen pajak disinyalir menjadi salah satu celah terjadinya ketidaksesuaian pelaporan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi Dr. Masrul Hakim menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif terhadap pengelola Rumah Makan Ramaraya.
”Sudah kita berikan surat peringatan dan masuk dalam target pemeriksaan pajak 2026,” kata Masrul singkat.
Pemeriksaan pajak daerah secara intensif diharapkan dapat memastikan kepatuhan para wajib pajak serta menutup celah potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor jasa kuliner dan perhotelan di Kuantan Singingi. (***)