RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Kuantan Singingi mengedepankan langkah preventif dan edukasi masyarakat guna menghentikan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan menyusul operasi penertiban yang melumpuhkan puluhan peralatan tambang emas ilegal sepanjang pekan pertama Oktober 2026.
Dalam rentang waktu 3 hingga 9 Oktober 2026, personel gabungan menyisir 22 titik lokasi dan menindak 67 unit rakit serta 5 unit asbuk yang digunakan untuk penambangan liar. Meski belum ada tersangka yang diamankan, kepolisian memfokuskan strategi pada imbauan massal agar aktivitas merusak lingkungan tersebut tidak berulang.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal memerlukan kombinasi antara penindakan fisik dan pemulihan kesadaran masyarakat.
“Penanganan PETI tidak hanya melalui penertiban di lokasi, tetapi juga dengan memperkuat mitigasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak serta risiko pertambangan tanpa izin, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar,” kata AKBP Hidayat Perdana.
Ia menambahkan, kepolisian telah menggelar sedikitnya 140 kegiatan imbauan sosialisasi selama sepekan terakhir untuk meredam potensi kembali maraknya penambangan emas tanpa izin.
“Selama periode 3 hingga 9 Oktober 2026, jajaran Polres Kuansing melaksanakan penertiban di 22 TKP dengan hasil 67 rakit dan 5 asbuk. Kami juga terus mengintensifkan mitigasi dan imbauan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta tidak kembali melakukan aktivitas PETI,” ungkap AKBP Hidayat Perdana.
Dalam rangkaian operasi penertiban tersebut, pihak kepolisian mengonfirmasi belum menerbitkan Laporan Polisi (LP) maupun menetapkan tersangka. Pihak kepolisian pun meminta partisipasi aktif warga untuk melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas tambang ilegal di daerahnya.
"Apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110," tutur Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Romlan. -Juh