Pria Pembobol Toko Sembako di Pelalawan Ditangkap Kurang dari Dua Jam usai Aksi Terekam CCTV


Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:37:08 WIB
Pria Pembobol Toko Sembako di Pelalawan Ditangkap Kurang dari Dua Jam usai Aksi Terekam CCTV

RIAUIN.COM - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa sebuah toko sembako di Jalan Akasia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil diungkap cepat oleh aparat kepolisian. Seorang pria berinisial SM alias SB ditangkap kurang dari dua jam setelah laporan diterima dari masyarakat melalui layanan darurat 110, Jumat (9/10/2026).

Penangkapan terduga pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut berawal dari laporan pemilik toko, Sarojatulo Bulolo alias Pak Jefri. Ia terkejut saat mendatangi tempat usahanya sekitar pukul 07.00 WIB dan melihat gembok pintu sudah rusak serta pintunya terbuka.

"Saat saya masuk, etalase kaca dekat meja kasir berantakan. Berbagai merek rokok hilang dan sebagian berserakan di lantai. Tiga tabung gas elpiji tiga kilogram juga raib," kata Sarojatulo Bulolo saat memeriksa kondisi tokonya. Akibat peristiwa yang diperkirakan terjadi pukul 04.42 WIB tersebut, ia mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Mendapati tokonya dibobol, korban langsung melapor melalui panggilan darurat 110. Petugas Polres Pelalawan segera merespons dan mendatangi lokasi untuk mengumpulkan petunjuk dari keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam toko.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A membenarkan penangkapan singkat tersebut. Ia menyebut petunjuk CCTV menjadi kunci utama identifikasi terduga pelaku yang berdomisili di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur.

"Begitu terima laporan via 110, tim langsung gerak. Berkat CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil kita amankan kurang dari 2 jam. Ini bukti layanan 110 Polres Pelalawan gercep," tegas AKBP Ahmad Nur A.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebutkan bahwa aksi nekat tersebut didasari oleh motif ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami perkara penanganan tindak pidana ini.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, SM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKBP Ahmad Nur A juga mengimbau warga agar senantiasa memanfaatkan layanan darurat bebas pulsa 110 apabila melihat atau menjadi korban kejahatan di lingkungan sekitar.

"Kami mengimbau apabila ada kejahatan atau tindak pidana, di situlah negara hadir. Jangan ragu hubungi 110, gratis 24 jam jika ada tindak pidana," pungkas AKBP Ahmad Nur A. (*)