Plt Bupati Kuansing H Mukhlisin
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Ancaman penurunan tajam dana transfer dari pusat membayangi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, tahun 2027 mendatang.
Proyeksi anjloknya porsi Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi hingga 76,51 persen pada tahun anggaran 2027 memaksa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersiap melakukan pengetatan belanja internal untuk mengamankan alokasi pelayanan dasar publik.
Berdasarkan data proyeksi alokasi pusat, penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas untuk Kabupaten Kuantan Singingi yang pada 2026 sebesar Rp 27,370 miliar diproyeksikan merosot menjadi Rp 6,429 miliar pada 2027.
Penurunan nominal senilai Rp 20,941 miliar ini menjadi bagian dari tren koreksi tajam DBH migas secara keseluruhan di Provinsi Riau, yang diperkirakan menyusut dari Rp 1,176 triliun menjadi Rp 268,753 miliar atau berkurang sebesar 77,15 persen.
Menanggapi proyeksi penurunan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Jafrinaldi menyatakan bahwa dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) saat ini telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi.
Pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan membawa dinamika data Transfer ke Daerah (TKD) tersebut ke meja pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
"Dari data yang kita terima saat ini memang TKD untuk tahun 2027 terjadi penurunan. Namun, saat ini KUA-PPAS sudah disampaikan ke DPRD. Tentunya kami dari TAPD akan sampaikan juga kondisi TKD 2027 pada saat pembahasan di Banggar," ujar Jafrinaldi saat dikonfirmasi riauin.com, Rabu (7/10/2026).
Jafrinaldi menambahkan, munculnya wacana mengenai pengalihan kewenangan penanganan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat diharapkan dapat menjadi jaring pengaman fiskal daerah.
Menurut dia, jika skema pembiayaan personel tersebut direalisasikan oleh pusat, beban belanja pegawai daerah akan berkurang secara signifikan sehingga mampu mengoreksi dampak penurunan TKD.
"Walaupun di beberapa media sosial memberitakan terkait penggajian PPPK menjadi kewenangan pemerintah pusat, tentunya ini menjadi solusi dalam mengoreksi angka TKD," kata Jafrinaldi.
Sembari menunggu kepastian regulasi penetapan alokasi dari Kementerian Keuangan, TAPD Kuantan Singingi menyiapkan skema penyisiran anggaran belanja. TAPD akan mengklasifikasikan skala prioritas program kerja di setiap instansi untuk memastikan keterbatasan dana tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan vital masyarakat.
Pos belanja operasional internal, pengadaan agenda rapat, dan kegiatan seremonial menjadi target utama rasionalisasi. Sebaliknya, program wajib (mandatory spending) yang menyangkut pelayanan publik mendasar dipastikan tetap terlindungi.
"Tentunya TAPD akan mengklasifikasi tingkat prioritas. Kegiatan-kegiatan operasional yang bersifat rapat-rapat dan acara seremonial (akan dirasionalisasi). Jika program itu mandatory dan memiliki tingkat urgensi kepada masyarakat, tidak mungkin akan dirasionalisasi," ujar Jafrinaldi.
Penurunan DBH migas di Riau dipengaruhi oleh dinamika produksi (lifting) serta fluktuasi harga minyak mentah dunia yang menjadi acuan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Bagi daerah dengan struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas seperti Kuantan Singingi, hilangnya potensi penerimaan sebesar Rp 20,9 miliar menuntut peningkatan efisiensi belanja secara terukur.
Penyisiran pos anggaran non-prioritas menjadi langkah penting agar keberlanjutan program pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar perdesaan tetap terjaga di tengah keterbatasan fiskal.
Menanggapi tantangan penurunan TKD tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi H Mukhlisin menegaskan beberapa langkah strategis yang akan diambil oleh pemerintah daerah.
Pertama, terkait proyeksi penurunan TKD, Pemkab Kuansing saat ini masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan. Pasalnya, di tingkat pusat telah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai penganggaran gaji PPPK yang akan ditanggung langsung oleh APBN. Kepastian regulasi tersebut sangat dinantikan karena dapat memperlonggar ruang fiskal daerah.
Kedua, Mukhlisin menekankan bahwa penyusunan dan pengalokasian anggaran daerah akan tetap mengacu ketat pada regulasi yang berlaku dengan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat. Fokus utama alokasi anggaran akan diarahkan pada belanja pegawai, pemenuhan mandatory spending di bidang pendidikan dan kesehatan, penyelesaian kewajiban atau utang kepada pihak ketiga, serta program prioritas daerah lainnya.
Ketiga, Pemkab Kuansing akan mengambil langkah proaktif dengan mengoptimalkan berbagai sektor andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari ranah pajak daerah maupun retribusi. Upaya optimalisasi ini ditopang melalui peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, perumusan strategi penagihan yang lebih efektif, serta percepatan digitalisasi sistem pendapatan daerah guna menutup celah penurunan dana transfer dari pusat. (***)