RIAUIN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau memberikan batas waktu hingga Senin mendatang bagi pemilik usaha perabot di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, untuk membongkar sendiri lapak dagangan yang memakan trotoar dan bahu jalan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, Sri Sadono, di sela penertiban dan sosialisasi pengembalian fungsi Ruang Milik Jalan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rabu (7/10/2026).
Sri Sadono menegaskan bahwa langkah awal ini masih berupa pembinaan persuasif sebelum penindakan tegas diberlakukan.
"Hari ini masih sosialisasi. Kepada pelanggar kami beri waktu sampai Senin. Jika tidak ditindaklanjuti akan kami beri surat pernyataan, selanjutnya SP 1 sampai 3. Jika tetap tidak mengindahkan, akan kami laksanakan tindakan penertiban atau pembongkaran," kata Sri Sadono.
Dalam pengawasan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tersebut, petugas menemukan sembilan lapak toko mebel yang memapar barang dagangan hingga menutup akses bagi pejalan kaki dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Pelanggaran tersebut melibatkan lima lapak Anugerah Meubel, dua lapak Beringin Jaya Meubel, serta dua lapak Karya Muda.
Selain okupasi trotoar dan pemasangan terpal di atas jalur pedestrian, para pemilik usaha terbukti menutup rambu jalan. Petugas juga menemukan armada pikap pengantar barang yang parkir secara sembarangan di badan jalan hingga memicu kemacetan pada jam sibuk.
Menanggapi pelanggaran lalu lintas tersebut, tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Provinsi Riau langsung turun memberikan edukasi serta peringatan tertulis kepada para sopir pikap.
"Pagi ini kami melaksanakan sosialisasi dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha di sepanjang Jalan Sudirman, khususnya penjual perabot yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan komersial," ujar Sri Sadono.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penertiban bersama masyarakat dan pemilik usaha berjalan dengan aman serta terkendali melalui pendekatan dialogis. (Bil)