Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka


Selasa, 06 Oktober 2026 - 17:59:43 WIB
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menetapkan Suriyadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal kerja sama pengangkutan batu bara. Kasus yang terjadi di Jalan Firdaus, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya ini menimbulkan kerugian korban berinisial B hingga Rp495 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban bernomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.

"Modusnya investasi kerja sama proyek. Korban dijanjikan keuntungan dari pengangkutan batu bara," ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa (6/10/2026).

Skema kerja sama tersebut menawarkan keuntungan Rp20.000 untuk setiap ton batu bara yang terangkut. Sistem investasi terbagi dalam bentuk paket, di mana satu paket pengangkutan mencakup 1.000 ton batu bara dengan modal Rp180 juta dan target penyelesaian 5 hingga 10 hari.

Korban menyerahkan dana sebesar Rp540 juta untuk mengambil tiga paket investasi setelah dijanjikan pengembalian modal beserta keuntungan Rp200 juta per paket. Namun, hingga melewati batas tenggat pembayaran paket pertama pada 16 April 2026, paket kedua pada 24 April 2026, dan paket ketiga pada 12 Mei 2026, janji pembagian hasil tidak kunjung terealisasi.

Suriyadi dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Polisi juga menelusuri potensi timbulnya korban baru serta dugaan keterlibatan pihak lain.

"Untuk modusnya investasi kerja sama proyek dan ada beberapa laporan polisi yang masuk, baik di Polresta Pekanbaru maupun di polsek jajaran. Masih kami dalami," kata AKP Anggi Rian Diansyah.

Tersangka Suriyadi diketahui merupakan ayah dari seorang konten kreator Salsabila Alwani atau Cut Salsa. Penyidik saat ini fokus menuntaskan pemeriksaan alur transaksi keuangan untuk melengkapi berkas perkara. (*)