Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat


Selasa, 06 Oktober 2026 - 17:46:42 WIB
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat

Bupati Siak Afni Zulkifli menangis saat melihat anak -anak Siak naik truk ke sekolah

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM— Sebuah truk terbuka berwarna kuning pelan-pelan merayap melintasi jalanan tanah di wilayah pedalaman Kabupaten Siak, Riau. Di dalam bak belakang yang berdebu, belasan murid sekolah dasar dan menengah pertama berdesakan.

Punggung-punggung kecil itu terguncang saban kali roda armada logistik milik perusahaan lokal tersebut menembus lubang jalan. Bagi anak-anak di wilayah terpencil, pelosok, dan terbelakang (3T) Siak, tumpangan truk adalah satu-satunya penyambung asa untuk pulang sekolah.

Bupati Siak Afni Zulkifli tak sanggup menyembunyikan rasa pedihnya menyaksikan pemandangan itu saat melakukan peninjauan lapangan pertengahan pekan lalu.

"Maafkan Ibu ya, Nak. Ibu belum bisa membelikan kalian bus sekolah. Macam dosa kita ini, pusat tidak tahu penderitaan kita," ujar Afni seraya mengusap air matanya di hadapan para guru yang ikut mendampingi.

Isak tangis Afni di daerah itu bukan sekadar luapan emosi personal. Pemandangan anak-anak sekolah yang menumpang truk dan satu unit rumah kayu tegap yang dihuni oleh tiga kepala keluarga guru merupakan pemandangan yang kontras di atas tanah tempat bertengger sumur-sumur minyak bumi dan ribuan hektar hamparan kelapa sawit.

Di atas kertas, Kabupaten Siak dikenal sebagai salah satu daerah terkaya di Riau. Namun, dalam realitas lapangan, ketimpangan pembangunan infrastruktur dasar dan akses ekonomi masih membentang lebar.

Kondisi terbatasnya ruang gerak fiskal Siak dalam membenahi fasilitas publik tak lepas dari gejolak skema penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Siak saat ini tengah berjuang keras menagih hak perimbangan keuangan yang dinilai terus menyusut dan mengendap di Jakarta.

Berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten Siak, piutang Kurang Bayar (KB) DBH dari pemerintah pusat yang belum dituntaskan secara utuh mencapai Rp411 miliar. Angka penunggakan transfer tersebut mengendap sejak periode anggaran 2023.

Kondisi tersebut diperparah oleh drastisnya pemangkasan alokasi harian dan tahunan. Pada tahun-tahun sebelumnya, Siak rutin menerima DBH sektor minyak dan gas bumi (migas) pada kisaran Rp140 miliar hingga Rp400 miliar per tahun.

Namun, akibat perubahan skema perhitungan serta klaim penurunan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pusat, proyeksi alokasi DBH migas yang bakal diterima Siak merosot tajam hingga tersisa sekitar Rp36 miliar hingga Rp40 miliar—atau mengalami penurunan hingga mendekati 70 persen.

Asimetri perimbangan ini juga membelenggu komoditas unggulan lain. Dalam alokasi DBH Kehutanan, Siak tercatat hanya menerima sebesar Rp13 miliar. Sementara untuk sektor perkebunan kelapa sawit, porsi DBH Sawit yang dikembalikan ke daerah hanya berkisar Rp7,5 miliar.

Angka-angka tersebut dinilai tidak sepadan dengan beban ekologis, kerusakan jalan akibat angkutan berat, dan luas konsesi perkebunan maupun industri yang harus ditanggung oleh wilayah kabupaten.

Perjuangan menuntut keadilan penyaluran DBH untuk daerah penghasil di Riau bukanlah wacana baru. Sebelum Afni vocal menyuarakan pemangkasan anggaran ini hingga dipanggil Kementerian Keuangan di Jakarta, mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sempat memicu kegaduhan nasional akibat kritik kerasnya terkait porsi DBH migas daerahnya.

Walau langkah politik Adil belakangan terhenti akibat perkara pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), isu substansial mengenai transparansi rumus DBH tetap menjadi api dalam sekam di Riau.

Secara regulasi, tata cara pembagian DBH diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Spirit undang-undang tersebut diniatkan untuk memperkecil ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah, serta ketimpangan horizontal antardaerah.

Namun dalam praktiknya, mekanisme penyaluran dan penetapan besaran lifting kerap dinilai tertutup oleh daerah penghasil. Pakar hukum tata negara dan ekonomi daerah menilai, ketergantungan ekstrem pada transfer daerah kerap menempatkan posisi tawar daerah dalam kondisi rentan.

Daerah yang berada di kawasan geografis sulit—seperti lahan gambut dan pesisir sungai yang mendominasi Siak—membutuhkan unit cost pembangunan infrastruktur yang berkali-kali lipat lebih tinggi dibanding daerah daratan biasa.

Protes terbuka yang dilayangkan Pemkab Siak mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memperjelas dan membuka secara transparan formula perhitungan yang digunakan dalam mengalkulasi DBH migas maupun sawit.

Bagi warga yang mendiami desa-desa di pelosok Siak, perdebatan teknis angka-angka perimbangan di tingkat kementerian terasa jauh dari keseharian mereka. Namun, dari setiap rupiah DBH yang tertahan di pusat itulah, nasib perbaikan jalan berlubang, pengadaan bus sekolah yang layak, serta fasilitas tempat tinggal bagi guru-guru di garis depan pelayanan publik dipertaruhkan.

Pemerintah daerah berharap desakan transparansi ini tak sekadar direspon secara administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan realisasi penyaluran dana transfer secara proporsional. Hak atas hasil bumi, menurut aturan perimbangan, mestinya kembali menjadi penopang kesejahteraan warga di tanah asal sumber daya itu dikeruk. (***)