Udara Pekanbaru Pagi Ini Memburuk, Konsentrasi PM2.5 Capai Status Berbahaya


Selasa, 06 Oktober 2026 - 09:11:30 WIB
Udara Pekanbaru Pagi Ini Memburuk, Konsentrasi PM2.5 Capai Status Berbahaya

RIAUIN.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memberlakukan kembali sistem pembelajaran jarak jauh bagi seluruh siswa jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta selama dua hari, terhitung sejak Selasa (6/10/2026) hingga Rabu (7/10/2026). Langkah ini diambil menyusul lonjakan lonjakan konsentrasi partikulat halus PM2.5 yang menembus angka 298,7 µg/m³ pada pukul 06.00 WIB dan masuk dalam kategori Berbahaya.

Kebijakan penghentian aktivitas belajar tatap muka tersebut didasarkan pada lonjakan pencemaran udara yang terpantau sejak awal pekan. Berdasarkan pemantauan BMKG dari pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB, konsentrasi PM2.5 di Pekanbaru terus melambung tinggi di rentang 212,5 hingga 298,7 µg/m³. Padahal sehari sebelumnya, tepatnya Senin (5/10/2026) pukul 08.00 WIB, level PM2.5 masih berada di angka 88,5 µg/m³ dengan status Tidak Sehat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama penetapan kebijakan ini.

"Memperhatikan hasil pemantauan ISPU, kondisi pada hari Senin, 5 Oktober 2026 kualitas udara terpantau pada kategori sangat tidak sehat," kata Abdul Jamal.

Pihaknya juga meminta sekolah dan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama maupun instansi lain untuk mengambil langkah serupa demi melindungi kesehatan anak didik.

"Memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik," sebut Abdul Jamal.

Guna memastikan hak belajar siswa tetap terpenuhi, Dinas Pendidikan menyiapkan skenario pembelajaran alternatif bagi sekolah yang terkendala akses jaringan atau listrik.

"Bagi sekolah yang memiliki kendala teknis, proses pembelajaran dialihkan menggunakan modul tertulis atau penugasan mandiri berbasis rumah," ujar Abdul Jamal.

Pemerintah Kota Pekanbaru berencana terus mengevaluasi kondisi kualitas udara secara berkala bersama instansi terkait guna menentukan status kegiatan belajar-mengajar pada hari-hari berikutnya. (Bil)