Udara Bahaya, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pembelajaran Jarak Jauh


Selasa, 06 Oktober 2026 - 09:06:18 WIB
Udara Bahaya, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pembelajaran Jarak Jauh

RIAUIN.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyediakan skema penggunaan modul tertulis dan penugasan mandiri bagi sekolah yang mengalami keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet. Langkah ini disiapkan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di tengah kebijakan pembelajaran jarak jauh akibat tingginya pencemaran udara.

Kebijakan pengalihan sistem belajar dari rumah ini berlaku bagi seluruh siswa jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta sejak 6 hingga 7 Oktober 2026. Pemerintah daerah mengambil penyesuaian ini setelah pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara berada pada kategori sangat tidak sehat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa sekolah dengan kendala teknis wajib memfasilitasi muridnya melalui materi fisik agar anak tidak perlu beraktivitas di luar rumah.

"Untuk sekolah yang mengalami kendala teknis berupa keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet, proses belajar mengajar dialihkan menggunakan modul tertulis," ujar Abdul Jamal.

Aturan pelaksanaan sistem daring maupun penugasan mandiri ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026. Penyesuaian tersebut ditujukan untuk menekan risiko gangguan pernapasan pada anak-anak akibat kabut asap yang makin memburuk.

"Memperhatikan hasil pemantauan ISPU, kondisi kualitas udara terpantau pada kategori sangat tidak sehat. Kebijakan ini dikeluarkan demi menjaga keselamatan fisik serta kesehatan pernapasan seluruh peserta didik," kata Abdul Jamal.

Instansi penanggung jawab sekolah dan madrasah di bawah Kementerian Agama serta kementerian lain juga diimbau menerapkan langkah serupa. Pemerintah daerah akan mengevaluasi kondisi kualitas udara secara berkala sebelum memutuskan skema pembelajaran untuk hari-hari selanjutnya. (Bil)