Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi


Selasa, 06 Oktober 2026 - 00:33:50 WIB
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi

Tim Gabungan Sidak PKS

 

Laporan: Hendrianto
 

RIAUIN.COM— Penegakan hukum terhadap praktik industri kelapa sawit yang mengebaikan kelestarian lingkungan hidup kembali digencarkan di Provinsi Riau.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum bersama Komisi XII DPR RI menyegel sementara operasional enam pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Di tengah upaya pemulihan ekosistem tersebut, guncangan ekonomi jangka pendek kini menekan ribuan petani swadaya dan pekerja harian yang menggantungkan mata pencarian pada rantai pasok komoditas ini.

Penyegelan tersebut dilakukan terhadap PT Mustika Agro Sari (MAS), PT Tamora Agro Lestari (TAL), PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), PT Citra Riau Sarana (CRS) PKS II, PT Sinergi Inti Makmur (SIM), dan PT Pancaran Cahaya Sedjati (PCS).

Garis Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup melintang rapat di pintu masuk utama area pabrik, menghentikan seluruh pemrosesan tandan buah segar (TBS) menjadi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Sidak gabungan dipimpin Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid, didampingi Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Reky Fitro, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi Dodi Fitrawan.

Di lapangan, tim menemukan indikasi pelanggaran baku mutu lingkungan. Limbah cair kelapa sawit berwarna pekat mengalir langsung ke drainase luar area pabrik menuju sejumlah anak sungai, seperti Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam, dan Sungai Tiu, tanpa melalui pengendapan optimal di fasilitas penangkap minyak.

Selain itu, cerobong pembakaran janjang kosong beroperasi tanpa sistem penyaring emisi yang memadai, memicu polusi udara di permukiman sekitarnya.

"Tindakan tegas ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang terganggu oleh pencemaran. Perusahaan hanya diizinkan beroperasi kembali setelah merampungkan seluruh pembenahan fasilitas limbah dan mengantongi verifikasi resmi dari pemerintah," kata Rohid di sela-sela inspeksi kemarin.

Perusahaan juga diidentifikasi melanggar tata ruang administratif karena menanam kelapa sawit di kawasan sempadan sungai dan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU), serta lalai menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan berkala.

Pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik pabrik mengungkap ketidaksesuaian antara izin lingkungan dan realisasi operasional. Di PT Tamora Agro Lestari (TAL), misalnya, kapasitas terpasang pengolahan pabrik terdeteksi mencapai 75 ton TBS per jam.

Angka tersebut melampaui kapasitas dalam dokumen izin lingkungan resmi perusahaan sebesar 60 ton TBS per jam. Lonjakan kapasitas sebesar 15 ton per jam itu diiringi penambahan mesin pengolah (press) dan dua unit tungku pembakaran yang belum terdaftar dalam Persetujuan Teknis Emisi.

Pengoperasian mesin melebihi ambang batas ini ditengarai mempercepat pembuangan limbah yang belum terkelola ke badan air penerima.

Di sisi ketenagakerjaan, penutupan sementara ini berdampak langsung pada pekerja harian lepas dan sopir truk angkutan. Berbeda dengan pekerja tetap yang memiliki jaminan upah bulanan, pekerja harian terikat pada sistem upah berbasis kehadiran dan volume kerja harian.

Selama masa penyegelan, pendapatan pekerja harian terhenti akibat penghentian aktivitas pabrik. Tanpa skema penanganan khusus dari manajemen perusahaan atau mediasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat, pekerja harian terancam kehilangan sumber penghasilan selama proses perbaikan fasilitas berlangsung.

Dampak finansial dari penghentian sementara operasional enam pabrik ini tergolong signifikan bagi perekonomian daerah. Dengan mengacu pada kapasitas olah gabungan—seperti PT TAL sebesar 75 ton per jam dan PT MAS sebesar 45 ton per jam—lumpuhnya enam pabrik tersebut menghentikan pemrosesan sekitar 200 hingga 250 ton TBS per jam.

Dalam skenario operasional 10 jam per hari, terdapat 2.000 hingga 2.500 ton TBS milik petani swadaya yang tidak terserap per harinya di kawasan Kuantan Singingi.

Berdasarkan harga penetapan TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau di kisaran Rp 2.800 hingga Rp 3.000 per kilogram, nilai perputaran uang yang tertahan mencapai Rp 5,6 miliar hingga Rp 7,5 miliar per hari di tingkat petani dan pengepul lokal.

Kondisi ini berpotensi menambah beban logistik akibat pembengkakan biaya angkut truk yang dialihkan ke pabrik di luar wilayah penampungan, serta risiko penalti denda keterlambatan pada pengiriman CPO di pelabuhan ekspor.

Sekedar diketahui, kelapa sawit merupakan komoditas yang sensitif terhadap waktu pengolahan. Hasil panen TBS idealnya diolah dalam waktu 24 hingga 48 jam untuk mencegah peningkatan kadar asam lemak bebas yang menurunkan kualitas CPO.

Terhentinya operasional enam pabrik menyebabkan antrean kendaraan pengangkut TBS tertahan. Sebagian petani mengalihkan pengiriman ke PKS alternatif di wilayah Singingi Hilir, Sako, atau Cengar dengan konsekuensi kenaikan biaya transportasi.

Langkah penegakan hukum ini diarahkan untuk mendorong pemenuhan standar lingkungan jangka panjang. Sebelum segel dibuka kembali, perusahaan diwajibkan memenuhi Persetujuan Lingkungan, Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO), memasang alat pengukur debit limbah, serta memulihkan fungsi ekologis kawasan sempadan sungai yang terdampak. (***)