Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu


Sabtu, 03 Oktober 2026 - 14:47:28 WIB
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Polisi menciduk tiga orang tersangka yang saling terkait, yakni NE (36), IW (44), dan EI (33) dalam operasi pengembangan secara beruntun pada Rabu (30/9/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Menanggapi aduan tersebut, Tim Opsnal Narkoba Polres Siak langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

Kasatnarkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar mengonfirmasi bahwa penangkapan berawal dari informasi warga di Kelurahan Belutu. "Tim Opsnal Narkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis," ujar Benny, Sabtu (3/10/2026).

Petugas bergerak ke Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 72 sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung mengamankan NE. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Exist, beserta satu unit ponsel Vivo. NE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IW.

Mendapat informasi itu, tim langsung mengejar IW dan berhasil menciduknya setengah jam kemudian di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama. Polisi menyita paket sabu yang lebih besar seberat 2,70 gram dari tangan IW.

"Dari hasil penggeledahan terhadap IW, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,70 gram yang disimpan di dalam tas hitam di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi," kata Benny. Petugas turut menyita uang tunai Rp200 ribu dari IW.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. IW membeberkan bahwa pasokan sabu yang dibawanya bersumber dari EI. Polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 73 sekitar pukul 17.30 WIB dan mencokok EI. Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,19 gram di dalam kantong celana EI, satu unit ponsel Realme, serta lima plastik klip bening.

Dari hasil pemeriksaan awal, EI menyetor nama baru yang disinyalir sebagai pemasok utama di atasnya. "EI mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Pardan. Terhadap Pardan, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Benny.

Total barang bukti sabu yang disita dari ketiga tersangka mencapai 3,06 gram. Polisi menduga ketiganya berperan sebagai perantara dalam jaringan jual beli barang haram tersebut.

Selain menyita barang bukti fisik, petugas juga melakukan tes urine terhadap para tersangka. Hasil uji laboratorium menunjukkan ketiga tersangka positif mengonsumsi amphetamine dan metamfetamina.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti mendekam di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum. Polisi terus memburu Pardan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)