Pemko Pekanbaru Ambil Alih Aset STC, Pedagang Diminta Stop Bayar Sewa ke Pihak Swasta


Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:06:12 WIB
Pemko Pekanbaru Ambil Alih Aset STC, Pedagang Diminta Stop Bayar Sewa ke Pihak Swasta

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melarang para pedagang Sukaramai Trade Center (STC) membayar biaya sewa kios atau ruko kepada pihak swasta maupun pengelola lama. Larangan ini menyusul berakhirnya masa kontrak kerja sama pengelolaan dan pengembalian aset STC secara penuh kepada pemerintah daerah.

Langkah tegas tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik bersama Forkopimda, perwakilan pedagang, dan para ahli di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Kota Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

"Kami meminta kepada para pedagang saat ini agar tidak membayar biaya sewa ruko STC kepada pihak manapun selain kepada Pemko Pekanbaru. Kami juga sudah membuat surat edarannya terkait pembayaran ini," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi.

Zulhelmi menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, seluruh aset tanah dan bangunan STC resmi kembali menjadi milik Pemko Pekanbaru sejak kontrak pengelolaan swasta berakhir pada 9 Februari 2026. Untuk menangani berbagai keluhan dan kendala masa transisi, Pemko telah membentuk tim khusus.

"Pemko Pekanbaru telah memiliki tim percepatan pengelolaan aset STC. Tim ini akan bekerja lebih cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut," tegas Zulhelmi.

Dalam forum dialog yang diinisiasi Cipayung Plus tersebut, sejumlah pedagang mengungkap persoalan ganjil terkait status sewa dan intimidasi di lapangan. Salah satu pedagang mengaku telah membayarkan uang muka sewa ruko sebesar Rp200 juta pada 2025 kepada pengelola lama untuk periode sewa 2026.

Ketika pengalihan aset terjadi, pedagang bingung menyelesaikan sisa kewajiban Rp80 juta karena tidak mendapat kejelasan dari pengelola lama. Ketidakpastian ini beruntut pada aksi intimidasi, ancaman, hingga penggembokan ruko secara sepihak.

Selain meminta kepastian hukum dan perlindungan, pedagang berharap Pemko Pekanbaru meninjau ulang besaran tarif sewa yang dinilai terlalu tinggi.

"Kami berharap agar tarif ruko disesuaikan karena saat ini harga sewanya sangat mahal," kata salah seorang pedagang dalam forum tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, Pemko Pekanbaru memastikan telah memproses audit aset serta appraisal untuk menentukan tarif sewa baru yang wajar dan sesuai keekonomian saat ini. Zulhelmi menjamin para pedagang lama yang terdampak pengalihan ini akan mendapat prioritas utama dalam akad sewa baru.

"Kami akan memprioritaskan pemilik HGB yang lama, atau pedagang yang selama ini aktif berjualan di sana, tentu menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberikan ruang penyewaan," ujar Zulhelmi.

Ia menambahkan, Pemko Pekanbaru berjanji tidak akan bersikap arogan dalam menyelesaikan konflik ini dan mengupayakan solusi berkeadilan agar aktivitas perdagangan kembali normal sesuai regulasi. (Bil)