RIAUIN.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan melakukan pencocokan titik koordinat terhadap enam aliran air yang diduga ditutup oleh PT Permata Hijau Indonesia (PHI) di Desa Kuala Terusan, Rabu (30/9/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan status hukum kawasan tersebut berdasarkan peta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Verifikasi lapangan ini melibatkan jajaran DLH Pelalawan, Kepala Desa Kuala Terusan, perwakilan manajemen PT PHI, serta warga setempat. Pengecekan difokuskan pada area tanggul perusahaan yang dikeluhkan warga telah memutus akses mata pencaharian mereka.
Kepala Desa Kuala Terusan, Hendri, mengungkapkan bahwa area yang terhalang tanggul tersebut merupakan lintasan utama warga saat hendak menangkap ikan.
"Dulu masyarakat lewat di sini untuk mencari ikan. Semenjak aliran tersebut ditutup, masyarakat tidak bisa lagi masuk seperti sebelumnya," kata Hendri di lokasi pengecekan.
Ia mendesak pemerintah memberikan kepastian status atas enam titik lokasi tersebut agar fungsi lingkungan dan akses warga dapat dipulihkan.
"Kalau itu benar anak sungai, ya tolong dibuka kembali. Jangan menutup mata pencaharian masyarakat," ujar Hendri.
Kuasa hukum Desa Kuala Terusan, Syamsul Harifin, menyebutkan bahwa penelusuran bersama tim di lapangan mengindikasikan adanya aliran air yang terhenti tepat di struktur tanggul milik PT PHI.
"Kita yakin titik yang diambil ini merupakan anak sungai, karena tadi kita lalui ke dalam dan mentok ke tanggul milik PT PHI," kata Syamsul.
Kendati demikian, pihak desa memilih mematuhi prosedur resmi dan menunggu hasil pencocokan data dari pemerintah sebelum mengambil langkah hukum lebih jauh.
"Apapun pendapat kita, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu hasilnya dari Tim DLH," ucap Syamsul.
Syamsul menegaskan, jika dokumen BPKH dan hasil olah data DLH membuktikan adanya penutupan anak sungai secara ilegal, pihaknya akan memproses temuan tersebut ke jalur hukum demi membela hak warga.
"Jika itu benar anak sungai dan PT PHI dengan sengaja menutup aliran sungai secara melawan hukum, kita siapkan laporan dan gugatan. Kita akan kembalikan yang menjadi hak masyarakat Desa Kuala Terusan," tutur Syamsul.
Hingga saat ini, DLH Pelalawan masih mengolah data titik koordinat hasil pengukuran lapangan guna membandingkannya dengan peta tata ruang dan kawasan hutan yang berlaku. (*)