RIAUIN.COM - Seorang anak berusia sembilan tahun menjadi korban penusukan saat warga mengejar pelaku perampokan toko di Jalan Lintas Timur Engkolan, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2026) pukul 08.30 WIB.
Pelaku berinisial H (25), warga asal Kabupaten Indragiri Hilir, nekat menyandera dan melukai korban menggunakan gunting sebelum akhirnya dibekuk warga setempat.
Aksi kejahatan ini bermula saat H mendatangi Toko Sorek Mart dan pura-pura membeli minuman. Pelaku kemudian mendekati kasir toko, WN (23), untuk meminjam ponsel operasional toko dengan dalih hendak menghubungi ibunya.
WN menolak permintaan tersebut karena ponsel itu merupakan barang inventaris toko. Penolakan itu memicu amarah pelaku yang langsung menerobos masuk ke area meja kasir.
"Saya menolak meminjamkan karena itu HP kantor. Pelaku langsung memaksa masuk ke belakang meja kasir, jadi saya berteriak minta tolong," ujar WN.
Panik mendengar teriakan korban, H mengambil gunting yang ada di atas meja kasir lalu menodongkannya ke arah WN. Di bawah ancaman senjata tajam, pelaku berhasil menggasak satu unit ponsel merek Oppo A98 senilai Rp4 juta.
Seorang warga bernama Aan yang bekerja sebagai tukang kebun sempat datang ke lokasi usai mendengar teriakan. Namun, pelaku mengacungkan gunting ke arah Aan lalu melarikan diri ke luar toko.
Warga yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku hingga H bersembunyi di dalam sebuah toko elektronik. Di tempat tersebut, H menyandera seorang anak berusia sembilan tahun.
"Pelaku sempat memiting leher anak itu untuk membatasi pergerakan warga yang mengepungnya," kata Aan di lokasi kejadian.
Saat warga semakin mendekat, pelaku melepaskan pegangannya dan kembali mencoba kabur. Namun, sebelum melangkah jauh, H menusukkan gunting yang dipegangnya ke punggung anak tersebut hingga korban terkapar luka-luka.
Warga bergerak cepat melumpuhkan pelaku dan menyelamatkan korban. Korban langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif, sementara pelaku diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang mengonfirmasi bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku H sudah diproses di Polsek Pangkalan Kuras. Motif awalnya menodong kasir memakai gunting usai gagal meminjam HP, lalu melukai seorang anak saat berupaya melarikan diri dari kejaran massa," kata Kompol Rinaldi Situmeang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel warna biru dan sebuah gunting yang digunakan dalam aksi penyerangan. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Bil)