Nongkrong Sambil Bawa Ekstasi, Dua Perempuan Diringkus Polisi di Kafe Dumai


Senin, 28 September 2026 - 12:16:20 WIB
Nongkrong Sambil Bawa Ekstasi, Dua Perempuan Diringkus Polisi di Kafe Dumai

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggerebek sebuah tempat hiburan malam di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita delapan butir pil ekstasi seberat 3,65 gram dan mengamankan dua orang perempuan.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan aktivitas suspicious di kafe tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim Opsnal pada Selasa (22/9/2026) sore.

"Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kafe tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi," kata AKP Gus Purwantoro, Minggu (27/9/2026).

Saat memantau area kafe, petugas mendapati seorang perempuan berinisial FA (33) dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak didekati petugas, FA sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah benda ke tanah.

"Saat hendak dihampiri, FA sempat membuang benda ke tanah. Petugas langsung memeriksa dan menemukan plastik klip berisi delapan butir pil berbentuk persegi panjang warna merah bata yang diduga kuat ekstasi," ujar Gus Purwantoro.

Di lokasi penggerebekan, FA langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Tak jauh dari posisi FA, petugas juga mengamankan rekannya berinisial NS (31) yang berada di halaman depan kafe.

"Dua perempuan yang diamankan yakni FA, warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, dan NS yang berdomisili di Kecamatan Dumai Selatan," tutur Gus Purwantoro.

Selain delapan butir ekstasi seberat 3,65 gram dan plastik klip transparan, polisi turut menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti pendukung, yakni ponsel Infinix warna Shiny Gold milik FA dan Vivo warna hitam-biru milik NS. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)