Dinas ESDM Riau Minta Warga Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal


Senin, 28 September 2026 - 09:01:52 WIB
Dinas ESDM Riau Minta Warga Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal

RIAUIN.COM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau membuka kanal pengaduan resmi guna memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk menindak tegas dugaan pelanggaran sektor pertambangan, terutama Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam memberikan informasi awal terkait tindak pidana atau pelanggaran di lapangan.

“Setiap laporan yang disampaikan akan menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ismon, Senin (28/9/2026).

Warga yang menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan dapat mengisi formulir pengaduan daring melalui tautan resmi [https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfQNUCWjiMNm5uBVDdiEY6C8R5rxhQOlwamBuGYJQIjFWvvIQ/viewform](https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfQNUCWjiMNm5uBVDdiEY6C8R5rxhQOlwamBuGYJQIjFWvvIQ/viewform). Dalam formulir tersebut, pelapor diminta mencantumkan detail lokasi seperti desa, kecamatan, kabupaten atau kota, hingga titik koordinat GPS dan tautan Google Maps jika ada.

Selain rincian lokasi, masyarakat juga diharapkan melengkapi laporan dengan informasi operasional di lapangan. Informasi tersebut mencakup identitas terduga pelaku atau perusahaan, durasi kegiatan, jenis komoditas yang ditambang, perkiraan jumlah alat berat, serta lampiran bukti foto atau video berkoordinat.

Tak hanya melalui kanal daerah, pengaduan terkait pelanggaran sektor ESDM juga terhubung langsung dengan pihak kementerian pusat.

"Pengaduan tersebut juga dapat disampaikan melalui Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun melalui email Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM," kata Ismon.

Laporan yang memenuhi kriteria nantinya diproses dan diteruskan kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau untuk penanganan hukum sesuai kewenangan.

"Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas tambang tanpa izin juga diminta memberikan informasi secara jelas, terutama terkait lokasi dan bukti pendukung, agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan," kata Ismon. (Bil)