Polisi Tangkap Kurir Asal Lampung Pembawa 3 Kilogram Narkoba Etomidate di Dumai


Sabtu, 26 September 2026 - 12:05:18 WIB
Polisi Tangkap Kurir Asal Lampung Pembawa 3 Kilogram Narkoba Etomidate di Dumai

RIAUIN.COM - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai meringkus seorang warga Tanggamus, Lampung, bernama Roni (38) yang kedapatan membawa 296 cartridge berisi narkotika jenis etomidate seberat 3 kilogram di area loket bus Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima, Dumai Selatan.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengonfirmasi penangkapan kurir jaringan antarprovinsi tersebut dilakukan saat tersangka sedang menunggu bus untuk menyeberang menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

"Petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan di lokasi penangkapan. Saat diinterogasi di tempat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Fatikh, Jumat (25/9/2026).

Penyergapan ini bermula dari laporan masyarakat pertengahan September 2026 terkait dugaan pengiriman etomidate melalui jalur darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin langsung menyisir area sasaran.

Saat menggeledah tas ransel hitam-merah milik tersangka, petugas menemukan kantong belanja berisi dua paket rapi. Paket tersebut memuat 296 buah cartridge bermerek Thugs yang diduga kuat mengandung etomidate.

"Di dalam kantong tersebut tersembunyi dua paket rapi terbalut bungkus yang berisi 296 buah cartridge bermerek Thugs diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan total berat kotor mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram," ujar Fatikh.

Selain menyita 3 kilogram cairan etomidate kemasan cartridge tersebut, polisi turut menyita satu unit ponsel genggam Oppo warna cokelat milik Roni yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pemesan dan pemasok barang.

Saat ini Roni beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Roni dijerat Pasal 119 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Bil)