RIAUIN.COM - Anggota Polsek Bunut membekuk purnawirawan Polri berinisial SE (62) di kawasan Perumahan PT Adei Divisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan warga Pangkalan Kerinci tersebut, petugas menyita sembilan paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Pelalawan. Petugas mengamankan SE bersama seorang pria lain berinisial ES saat penggerebekan berlangsung.
Penggeledahan di lokasi disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat. Petugas menemukan sembilan paket sabu siap edar yang terbungkus plastik klip bening bergaris merah di bawah penguasaan SE.
Selain barang haram tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung dari lokasi kejadian. Barang bukti meliputi satu kotak rokok, satu sendok takar modifikasi, serta satu unit ponsel pintar.
Pemeriksaan tes urine menunjukkan sampel milik SE positif mengandung methamphetamine. Penyidik menetapkan purnawirawan tersebut sebagai tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria lain. Polisi kini menyematkan status buron terhadap penyuplai utama jaringan ini.
"Tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial J. Saat ini tim di lapangan sedang mengejar keberadaan pemasok tersebut," ujar Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, Jumat (25/9/2026).
Penyidik membawa SE beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan mendalam. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pengedaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)