Polres Rohil Usut Rantai Peredaran 10 Ton Kayu Olahan Ilegal di Sinaboi


Jumat, 25 September 2026 - 14:45:01 WIB
Polres Rohil Usut Rantai Peredaran 10 Ton Kayu Olahan Ilegal di Sinaboi

RIAUIN.COM - Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir memburu pemasok dan penyalur 10 ton kayu olahan tanpa dokumen resmi yang diamankan dari sebuah panglong di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi. Dalam penindakan ini, polisi telah menetapkan pemilik kayu berinisial IW sebagai tersangka.

Penindakan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pembongkaran muatan papan dan broti dari arah kanal menuju area panglong. Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi yang turun ke lokasi menemukan para pekerja tengah memindahkan ratusan keping kayu tanpa mengantongi izin sah.

"Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kayu tersebut dipasok dari warga di wilayah Dumai. Polisi sempat mengamankan pemilik panglong beserta dua pekerja untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya menetapkan penetapan tersangka melalui gelar perkara.

Pengusangan kasus kini diarahkan untuk membongkar jaringan pembalakan liar yang memanfaatkan jalur perairan kanal menuju darat. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi kehutanan untuk memastikan status kawasan asal kayu.

"Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat," tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

Penindakan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memperketat pengawasan lalu lintas hasil hutan guna menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal di wilayah Rokan Hilir. (*)