Kasus Hutan Sawit Tanjung Alai, Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Sebagai Tersangka


Jumat, 25 September 2026 - 12:10:40 WIB
Kasus Hutan Sawit Tanjung Alai, Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Sebagai Tersangka

RIAUIN.COM - Polisi mulai merampungkan berkas perkara dugaan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektare di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan seorang anggota DPRD Kampar berinisial FM sebagai tersangka.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pekan lalu. Saat ini kepolisian berfokus melengkapi syarat formal dan material sebelum menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan status hukum legislator tersebut usai proses gelar perkara.

"Sudah penetapan tersangka," kata Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2026).

Surat pemberitahuan penetapan tersangka juga telah dikirimkan ke pihak kejaksaan. Kejaksaan Tinggi Riau mengonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan dari kepolisian sejak awal pekan ini.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengonfirmasi penerimaan dokumen penetapan status hukum tersebut.

"Iya, tersangka inisial F," kata Zikrullah.

Zikrullah menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/9/2026), dan dokumen pemberitahuannya diterima Kejati Riau pada hari yang sama. Untuk mengawal jalannya penanganan perkara, Kejati Riau menerbitkan P-16 dan menunjuk tiga jaksa peneliti.

Penyidikan kasus perkebunan sawit terlarang ini telah berjalan sejak 10 Juli 2026, ditandai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus. Sebelum menyematkan status tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta memeriksa FM yang saat itu masih berstatus saksi terkait aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan hutan tersebut. (*)