Pemprov Riau dan Forkopimda Bentuk Satgas OPAD Antisipasi Tekanan Fiskal APBD 2026


Kamis, 24 September 2026 - 08:44:53 WIB
Pemprov Riau dan Forkopimda Bentuk Satgas OPAD Antisipasi Tekanan Fiskal APBD 2026

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (Satgas OPAD). Langkah ini diambil untuk mengamankan penerimaan daerah di tengah tekanan dan penyesuaian struktur APBD Tahun Anggaran 2026.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan bahwa penguatan basis penerimaan menjadi kunci utama agar kapasitas fiskal daerah tetap terjaga untuk menopang pembangunan publik.

“Di tengah penyesuaian tersebut, Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat sisi pendapatan daerah,” tegas SF Hariyanto saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (23/9/2026).

SF Hariyanto menjelaskan, pembentukan Satgas OPAD bertujuan memaksimalkan seluruh potensi penerimaan daerah melalui perluasan basis pajak, efisiensi administrasi, hingga pengawasan pemungutan retribusi bersama Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan.

“Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau SATGAS OPAD untuk memperkuat upaya penggalian setiap potensi pendapatan daerah,” ujarnya.

Menanggapi langkah eksekutif tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan menyatakan legislatif siap mengawal dan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 bersama Pemprov Riau.

“Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD atau Perubahan APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Gubernur setelah Gubernur Riau menyampaikan Rancangan Perda beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Parisman Ihwan.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Riau dan DPRD agar seluruh proses penganggaran berjalan sesuai tata tertib dan rampung tepat waktu.

“Semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan kami dapat menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Parisman Ihwan. (Bil)