RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa porsi belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 yang menembus angka Rp3,898 triliun masih sesuai dengan koridor hukum.
Sikap tersebut diambil guna merespons sorotan publik terkait besarnya porsi anggaran aparatur yang menyerap hampir 40 persen dari total proyeksi APBD Riau 2027 sebesar Rp10 triliun.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan bahwa penerapan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen saat ini masih mengalami penundaan dari pemerintah pusat.
"Belum ada melanggar aturan. Kan mandatori kan 30 persen, kita 30 persen belum berlaku, ditunda, tidak ada masalah kok," ujar SF Hariyanto, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Riau 2027, alokasi anggaran jumbo tersebut disiapkan untuk menopang kebutuhan 29.720 pegawai di lingkungan Pemprov Riau.
Dari total penerima anggaran tersebut, kelompok PNS yang berjumlah 12.600 orang menyerap porsi terbesar mencapai Rp2,82 triliun. Jumlah ini terbagi untuk komponen gaji dan tunjangan sebesar Rp1,08 triliun serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp1,73 triliun.
Sementara itu, untuk 14.625 PPPK dialokasikan anggaran sebesar Rp988,2 miliar, yang mencakup gaji dan tunjangan Rp869,7 miliar serta TPP Rp118,4 miliar. Sisanya, sebanyak 2.495 PPPK paruh waktu mendapatkan alokasi gaji senilai Rp89,6 miliar.
Meskipun Pemprov Riau bergeming dengan alasan kepatuhan regulasi, besarnya porsi belanja operasional pegawai ini dipastikan mempersempit ruang fiskal daerah untuk mendanai sektor pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Riau pada 2027. (Bil)