Pemprov Riau Bentuk Tim Khusus Usut Pengaduan Masyarakat Soal HW Live House


Sabtu, 19 September 2026 - 18:13:03 WIB
Pemprov Riau Bentuk Tim Khusus Usut Pengaduan Masyarakat Soal HW Live House

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau membentuk tim gabungan untuk mengusut pengaduan masyarakat terkait aktivitas HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Tim lintas instansi yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini dijadwalkan segera turun mengecek lokasi.

Keputusan penanganan tersebut disepakati dalam rapat pembahasan bersama Asisten II Sekdaprov Riau. Langkah ini diambil usai petugas mengecek sistem Online Single Submission dan tidak menemukan kelengkapan dokumen perizinan penyelenggaraan hiburan malam untuk tempat tersebut.

Kepala DPMPTSP Riau Vera Angelika OK mengonfirmasi bahwa pelaku usaha hanya mengantongi izin operasional restoran pada sistem OSS. Izin untuk kegiatan bar, kelab malam, maupun diskotek yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sama sekali belum terdaftar.

"Jadi Live House itu tidak memiliki izin bar, tidak memiliki izin kelab malam, diskotek, yang merupakan kewenangan provinsi. Tapi, kalau dilihat dari sistem OSS-nya, dia memiliki usaha restoran," kata Vera Angelika OK, Sabtu (19/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa penindakan lapangan serta pengawasan langsung berada di bawah kendali Dinas Pariwisata dan Satpol PP Riau. DPMPTSP Riau tidak bertindak sebagai leading sector pengawasan karena pelaku usaha sejak awal tidak memiliki perizinan yang terdaftar pada sistem mereka.

"Ini nanti lidiknya di pihak terkait, karena kan dia tidak berizin. Kecuali kalau dia berizin. Karena kalau berizin sifatnya kan by OSS, berarti DPMPTSP yang bisa menjadi leader-nya," ujar Vera Angelika OK.

"Kemarin hasilnya diarahkan ke Dinas Pariwisata. Karena dia tidak berizin sesuai dengan informasi yang kita dapat dari pihak forum masyarakat, maka kemungkinan besar dari tim akan turun ke sana," lanjutnya.

Lebih lanjut, Vera Angelika OK menegaskan bahwa penerbitan izin diskotek membutuhkan pemenuhan dokumen lingkungan serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas. Dokumen Amdal Lalin tersebut merupakan wewenang Pemerintah Kota Pekanbaru, dan tanpa adanya kelengkapan syarat tersebut, pihak provinsi tidak dapat memproses izin usaha hiburan malam. -Juh