Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka Karhutla, Pola Alih Fungsi Lahan Konsesi Jadi Sawit Terbongkar


Kamis, 17 September 2026 - 18:05:07 WIB
Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka Karhutla, Pola Alih Fungsi Lahan Konsesi Jadi Sawit Terbongkar

RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau mengusut tuntas motif di balik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan sepanjang 2026. Dalam penanganan 58 perkara hingga 17 September 2026, polisi telah menetapkan 61 orang tersangka dengan total luas lahan terdampak mencapai 3.387,73 hektare.

Penyidikan meluas pada modus operandi pemanfaatan lahan pascakebakaran. Petugas menemukan indikasi kuat bahwa area konsesi milik korporasi sengaja dibakar oleh oknum masyarakat untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, keberadaan titik api di area konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa korporasi pemegang izin merupakan pelaku pembakaran. Penyidik fokus mengurai rantai peristiwa, mulai dari pembukaan lahan, penguasaan area, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari lahan terbakar tersebut.

"Polri ditugaskan untuk menelusuri pihak yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan kejadian karhutla tersebut. Selanjutnya melaksanakan penegakan hukum secara profesional," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat konferensi pers di Gedung 91 Media Center Polda Riau.

Penelusuran ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Hukum Karhutla. Dari beberapa kasus yang diungkap, seperti kebakaran di konsesi PT TKWL dan PT A di Pelalawan, ditemukan pola serupa: lahan kawasan konservasi dibakar, lalu ditanami kelapa sawit beberapa bulan kemudian.

"Tidak bisa kita mendiskreditkan bahwa seluruh lahan kebakaran ada di konsesi perusahaan, itu adalah perusahaan yang membakar," kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Ia menjelaskan bahwa pada kasus di Pelalawan, tanaman sawit justru tumbuh di area Hutan Tanaman Industri (HTI) yang seharusnya diperuntukkan bagi akasia dan eucalyptus.

"Sudah tumbuh sawit di situ. Sementara komoditas dari HTI tersebut adalah akasia dan eucalyptus," lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menyampaikan bahwa penelusuran aktor intelektual atau pihak yang mendalangi perambahan lahan menjadi kunci penyidikan. Pemanfaatan fisik atas tanah pascakarhutla menjadi petunjuk mendasar bagi kepolisian.

"Setelah kebakaran itu terjadi, pemanfaatan atas lahan yang terbakar itu siapa? Pertanggungjawaban itu akan kita lihat, apakah ini pertanggungjawaban korporasi atau pertanggungjawaban perorangan," tutur AKBP Teddy Ardian.

Polda Riau menerapkan pendekatan scientific crime investigation dan hukum berlapis (multi-doors approach). Selain pasal tindak pidana lingkungan hidup, penyidik menjerat para tersangka menggunakan Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Kehutanan, hingga KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

"Jadi kita tidak hanya menerapkan tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi ada beberapa pasal lain yang juga kita lapis di luar undang-undang lingkungan hidup tersebut," tutup Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Dari total 58 perkara yang ditangani Polda Riau bersama jajaran Polres, sebanyak delapan kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan selesai, sedangkan sisanya masih dalam tahap penyidikan intensif. (*)