Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil


Rabu, 16 September 2026 - 18:53:44 WIB
Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil

Polres Kuansing

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025. Dalam proses penyelidikan ini, kepolisian telah memanggil 11 anggota DPRD Kuansing untuk dimintai keterangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik tengah membidik penggunaan dana kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Kuansing yang dinilai tidak wajar.

Sekretaris DPRD Kuansing, Andi Zulfitri, membenarkan adanya pemanggilan terhadap belasan legislator tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuansing.

"Ya, kalau tidak salah sudah 11 orang yang dipanggil," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu, 16 September 2026.

Andi menjelaskan, surat pemanggilan dari kepolisian tidak disampaikan melalui Sekretariat DPRD, melainkan dikirimkan langsung kepada masing-masing anggota dewan yang bersangkutan.

Salah satu legislator yang dipanggil yakni Desi Guswita. Berdasarkan dokumen surat undangan wawancara bernomor B/528/IX/RES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026, Desi diminta hadir memberikan klarifikasi di Ruang Unit Idik III Satreskrim Polres Kuansing pada Rabu, 16 September 2026, pukul 09.00 WIB.

Surat yang ditandatangani Kepala Satuan Reskrim Polres Kuansing tersebut menjelaskan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten Kuansing TA 2025.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kepolisian telah menyita sejumlah dokumen beberapa waktu lalu. Langkah tersebut dilakukan penyidik usai Desi Guswita menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna mengenai penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA 2025.

Penanganan perkara ini pun menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Budi, seorang warga Kuantan Singingi, mendesak aparat penegak hukum agar memproses kasus ini hingga tuntas. Ia menyoroti pola penanganan kasus hukum yang kerap tak berkejelasan jika sudah menyangkut jajaran pejabat daerah.

"Biasanya kasus-kasus yang melibatkan pejabat dan anggota DPRD ini sering selesai tanpa kepastian. Kami minta kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan jangan sampai menguap begitu saja di tengah jalan," ujar Budi.

Penyelidikan kasus ini merujuk pada Laporan Informasi Nomor R-LI/21/II/Res.3.3/2026/Sat Reskrim tertanggal 12 Februari 2026 serta Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/58.a/VII/Res.3.3/2026/Reskrim tertanggal 9 Juli 2026.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.I.K., S.H., M.H., belum memberikan keterangan secara resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (***)