Polres Dumai Tangkap Dua Pria Penyimpan Ribuan Ekstasi dan 12 Cartridge Etomidate di Rumah Kos


Senin, 14 September 2026 - 14:41:35 WIB
Polres Dumai Tangkap Dua Pria Penyimpan Ribuan Ekstasi dan 12 Cartridge Etomidate di Rumah Kos

RIAUIN.COM - Satuan Resnarkoba Polres Dumai menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Sabtu (12/9/2026). Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 1.365,5 butir pil ekstasi dan 12 cartridge etomidate merek Yakuza, serta mengamankan dua tersangka berinisial AH (29) dan MI (24).

Pengungkapan kasus berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Bukit Datuk. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin memimpin penyelidikan hingga berhasil mengamankan AH di kediamannya di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi.

Kapolres Dumai AKBP H Fatikh Dedy Setiawan menjelaskan bahwa pengangkapan AH menjadi pintu masuk untuk membongkar lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

"Saat diperiksa, AH mengungkap informasi terkait keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut disimpan oleh rekannya, MI, di sebuah rumah kos," ujar AKBP H Fatikh Dedy Setiawan, Senin (14/9/2026).

Petugas bergerak cepat mendatangi rumah kos di Jalan Baruna I dan mengamankan MI di dalam kamar. Penggeledahan di lemari pakaian tempat tinggal MI membuahkan hasil dengan ditemukannya ribuan pil ekstasi berbagai varian dan belasan botol cartridge obat terlarang.

"Barang bukti yang ditemukan di antaranya 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir berbentuk kerang warna hijau," kata AKBP H Fatikh Dedy Setiawan.

Selain ekstasi varian Heineken dan Superman, petugas menemukan pil berlogo Tengkorak, Brazil, serta Tesla. Total berat kotor pil ekstasi yang disita mencapai 566,42 gram. Petugas juga menyita 12 cartridge etomidate berbobot kotor 111,82 gram, dua unit telepon genggam jenis iPhone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.

"Ketika diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka," tutur AKBP H Fatikh Dedy Setiawan.

Meski kedua tersangka dinyatakan negatif mengonsumsi methamphetamine, amphetamine, dan THC berdasarkan tes urine, keduanya tetap diangkut ke Mapolres Dumai. Atas perbuatannya, AH dan MI dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Bil)