RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Siak menetapkan RS (33), seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara di Mapolres Siak.
Proses hukum terhadap RS yang merupakan warga Kampung Sri Gading ini bergerak cepat. Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak langsung menjemput RS di kediamannya pada Rabu (9/9/2026) pukul 23.32 WIB.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menegaskan penanganan perkara tindak pidana asusila ini berjalan transparan dan terukur sesuai aturan yang berlaku.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata AKP Raja Kosmos Parmulais, Kamis (10/9/2026).
AKP Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, aksi tersangka bermula pada Kamis (3/7/2025) pukul 11.00 WIB. Saat itu, RS mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban dan memintanya datang ke aula majelis dengan dalih membantu membersihkan ruangan. Di lokasi tersebut, tersangka melancarkan aksi kejahatannya.
Kasus ini baru terungkap setelah korban menuntaskan masa pendidikannya dan berani menceritakan insiden tersebut kepada pihak keluarga. Orang tua korban yang tidak terima langsung membuat laporan resmi ke Polres Siak.
Penyidikan polisi mengindikasikan keberadaan korban lain dari perbuatan tersangka.
"Peristiwa itu baru terbongkar setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren," ujar AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan indikasi ada tiga anak lain yang diduga turut menjadi korban perbuatan RS. Penyidik saat ini terus memperdalam keterangan untuk mengungkap seluruh korban.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan dugaan kasus serupa di lingkungannya.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya," kata AKP Raja Kosmos Parmulais.
Saat ini RS telah mendekam di sel tahanan Mapolres Siak. "Penyidik masih melakukan pengembangan kasus," tutur AKP Raja Kosmos Parmulais. -Juh