Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak


Kamis, 10 September 2026 - 17:51:05 WIB
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak

RIAUIN.COM - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau terancam ditutup permanen jika tidak segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti ketatnya sebaran dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) bermasalah ini, dengan temuan terbanyak berada di Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan data penertiban BGN, Rokan Hilir memimpin daftar dengan 11 SPPG yang dibekukan, disusul Rokan Hulu sebanyak 7 unit, dan Kampar 4 unit. Sementara itu, Kota Pekanbaru menyumbang 3 lokasi, yaitu di Kecamatan Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, dan Tuahmadani. Adapun Bengkalis, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, dan Siak masing-masing mencatatkan 1 SPPG.

Langkah tegas ini tertuang dalam Surat BGN Nomor 4038/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026. Pembekuan hak operasional sementara ini berlaku maksimal 20 hari kalender agar pengelola fokus melengkapi standar keamanan pangan.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN menegaskan pentingnya kepatuhan aturan teknis demi keselamatan para penerima manfaat program MBG.

"Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan seluruh makanan yang disalurkan melalui Program Makan Bergizi Gratis memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang baku. Kami tidak ingin ada kompromi soal kualitas pangan anak-anak," ujar perwakilan BGN dalam keterangan tertulisnya.

Selain pendaftaran SLHS, para pengelola dapur umum juga dituntut menyelesaikan kewajiban finansial dalam kurun waktu 1x24 jam sejak surat keputusan diterbitkan.

"Pengelola SPPG diwajibkan menuntaskan kewajiban pembayaran operasional melalui Virtual Account dalam waktu 1x24 jam. Operasional baru bisa berjalan kembali setelah bukti pendaftaran SLHS yang sah diserahkan dan diverifikasi oleh tim kami," tambahnya.

BGN mengingatkan bahwa sanksi akan ditingkatkan hingga penutupan penuh jika pihak pengelola mengabaikan batas waktu yang telah ditentukan. (*)