RIAUIN.COM - Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru menahan tiga unit mobil angkutan sampah ilegal saat beroperasi di Trans Depo Jalan Air Hitam, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penahanan armada tersebut dilakukan dalam razia pengawasan rutin terhadap kelayakan izin operasional Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang beroperasi di wilayah Pekanbaru.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL) DLHK Kota Pekanbaru, Juli Victorino menegaskan bahwa ketiga armada tersebut kedapatan memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan untuk membuang sampah secara ilegal.
"Mereka memanfaatkan stiker LPS lama yang belum dicabut dan menyusup masuk saat jam operasi timbangan trans depo sudah tutup. Karena sudah saling kenal dengan petugas jaga, armada tidak berizin ini main masuk begitu saja," tegas Juli Victorino.
Juli Victorino menambahkan bahwa pengawasan ketat ini menyasar puluhan kendaraan yang melintas di sekitar area trans depo. Dari puluhan pemeriksaan yang dilakukan, hanya tiga unit tersebut yang terbukti menyalahi aturan hukum.
"Ada sekitar 40 unit angkutan yang kami setop untuk dicek izin operasional resminya dari DLHK. Mayoritas memiliki dokumen lengkap, tetapi tiga unit ini sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen izin aktif," tambah sosok yang akrab disapa Rino tersebut.
Ketiga unit mobil beserta pengemudinya langsung digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Tim gabungan menyerahkan sepenuhnya penindakan hukum dan sanksi armada nakal tersebut kepada penyidik Satpol PP sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru yang berlaku. (Bil)