Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar


Rabu, 09 September 2026 - 11:59:12 WIB
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

RIAUIN.COM - Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang juru parkir berinisial RS (33) usai menganiaya istri sirinya, RJZ, di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir. H. Juanda. Penangkapan dilakukan di Perumahan Rantau Residence pada Senin (7/9/2026) malam.

Aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu sang istri saat melihat RS sedang mengobrol dengan wanita lain di kawasan RTH pada Sabtu (5/9/2026) malam.

"Pelapor melihat terlapor bersama wanita lain sedang mengobrol. Pelapor mengira terlapor selingkuh, kemudian mendatangi dan menuduhnya," ujar Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru Ipda Jericho Salahudin Pattimura, Selasa (8/9/2026) malam.

Tuduhan perselingkuhan itu memancing emosi RS hingga terjadi kontak fisik yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka fisik.

"Korban mengalami lecet pada tangan kanan dan jari manis, tangan kiri membengkak, lebam di bagian pinggang, serta pembengkakan pada dagu," kata Ipda Jericho Salahudin Pattimura.

Usai menerima laporan dari korban, polisi melakukan perburuan dan berhasil mengepung keberadaan RS di tempat persembunyiannya. Tim yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan mengamankan pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB.

"Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polresta Pekanbaru," tutur Ipda Jericho Salahudin Pattimura.

Pasangan yang menikah siri sejak 2015 tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum. Atas perbuatannya, RS ditahan dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. (*)