RIAUIN.COM - Polsek Kuantan Tengah memusnahkan satu unit mesin penambangan emas tanpa izin (PETI) jenis stingkai di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penertiban dilakukan setelah polisi menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tambang ilegal di pemukiman warga.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho. Petugas mendatangi lokasi usai menerima aduan warga yang merasa terganggu dengan pengoperasian alat berat tambang ilegal persis di area pemukiman.
"Informasi mengenai aktivitas PETI tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 Polres Kuansing," ujar AKP Linter Sihaloho.
AKP Linter Sihaloho menjelaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut sebenarnya sudah pernah mendapat teguran keras dari pihak berwajib agar dihentikan. Namun, penambang bandel tetap nekat mengoperasikan mesin stingkai tepat di depan rumah warga sekitar.
Saat personel Polsek Kuantan Tengah tiba di lokasi, seorang pria yang diduga sebagai operator mesin menyadari kedatangan petugas. Pria tersebut memilih kabur dengan menceburkan diri dan berenang ke tengah Sungai Batang Kuantan hingga berhasil meloloskan diri.
"Penambang kemudian memilih berenang menuju bagian tengah sungai dan berhasil meloloskan diri," kata AKP Linter Sihaloho.
Meski pelaku berhasil melarikan diri, polisi langsung mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas membakar mesin stingkai dan seluruh peralatan penambangan ilegal tersebut di tempat agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
AKP Linter Sihaloho menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penambangan liar yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum. Pihaknya berjanji akan merespons cepat setiap aduan yang masuk melalui kanal resmi kepolisian.
"Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 pasti akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan," tegas AKP Linter Sihaloho. (*)